Satpol PP Gusur Pedagang di Kawasan S Parman hingga Simpang Skip

Satpol PP Gusur Pedagang di Kawasan S Parman hingga Simpang Skip

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemarin (2/1), melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan jalan protokol S. Parman Kota Bengkulu.  Penertiban ini dimulai dari depan kantor walikota hingga ke simpang Skip.Beberapa barang jualan milik pedagang seperti kotak buah-buahan, meja, bangku dan beberapa peralatan lainnya  diangkut oleh petugas dengan menggunakan mobil patroli Pol PP. Langkah tegas ini diambil, mengingat Pol PP sudah sering memberikan peringatan dan pendekatan persuasif, dengan harapan pedagang bersedia meninggalkan kawasan tersebut sebagai tempat berjualan. Namun peringatan itu tak digubris pedagang. \"Sebelumnnya kita sudah memberikan peringatan dan melakukan pendekatan kepada pedagang, namun kelihatannya pedagang itu tidak mengindahkan peringatan kita, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penertiban,\" kata Kasatpol PP Kota, Ali Armada SH. Ia mengungkapkan, penertiban itu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP, yakni  sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) kota Bengkulu. Dalaam hal ini Perda nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang menegaskan  bahwa kawasan jalur hijau harus steril atau bersih dari pedagang kaki lima. \"Selanjutnya, kami akan terus melakukan pengawasan di jalur hijau ini, jangan sampai masih ada pedagang yang bebas berjualan, dan saya akan mengawasi ketat kawasan ini dengan penempatkan personil Pol PP yang bertugas dengan sistem piket\" ujarnya. Ia mengaku banyak dampak yang ditimbulkan akibat pedagang berjulan di kawasan itu, seperti kawasan jalur hijau itu menjadi kotor dan berbau, mengurangi keindahan kota, serta menganggu pengguna jalan lainnya. \"Kalau dibiarkan, apa bedanya kawasan jalur hijau itu dengan pasar, karena mereka (pedagang,red) semakin bebas berjualan tanpa merasa telah melangar aturan,\" sampainya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: