Perusahaan Dibawah UMP Diminta Sadar
BENGKULU, BE - Anggota DPRD kota Bengkulu meminta perusahaan yang masih memberikan gaji dibawah UMP untuk sadar diri. Mengingat, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi berat bila tidak tidak memberikan upah atau gaji dibawah UMP.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pegusaha yang tidak membayarkan gaji sesuai UMP dapat diberikan sanksi berupa pidana dengan ancaman penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
\"Dalam undang-undang sudah disebutkan dengan jelas, bagi yang melanggar maka siap-siap menerima sanksinya,\" kata anggota DPRD kota Bengkulu, Effendy Salim SSos.
Untuk itu, ia meminta agar puluhan perusahaan tersebut segera berbenah dan menyadari kesalahannya. Menurutnya, bila belum mampu membayar sebesar UMP Rp 1,2 juta, maka lebih baik perusahaan itu mengurangi karyawannya menjadi dibawah 10 orang. Karena bila masih dibawah 10 orang, maka Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 diatas pun belum bisa diberlakukan.
\"Kalau karyawannya sudah lebih dari 10 orang, itu artinya perusahaan itu sudah mampu dan sudah besar maka diwajibkan mematuhi Undang-undang, bila merasa belum mampu ya lebih baik kurangi tenaga kerjanya agar tenaga kerja tersebut bisa mencari pekerjaan di perusahaan lain,\" ujarnya.
Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan memang tenaga kerja mengalami kesulitan dalam hal meminta gaji disesuaikan dengan UMP, kecuali bantuan pemerintah. Karena perusahaan pun tidak segan-segan menjatuhakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga kerjanya yang melawan kebijakan perusahaan.
\"Kalau pemerintah menunggu laporan dari tenaga kerja, saya rasa ini sulit terungkap karena kebanyakan tenaga kerjapun bungkam meskipun mereka cukup menderita,\" paparnya.
Untuk itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota untuk lebih genjar lagi memberikan pembinaan kepada perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMP atau menyelidiki perusahaan mana yang menerapkan upah standar UMP tersebut.
\"Saya rasa Disnakertrans yang lebih pas untuk memberikan kesadaran dan pembinaan, bila sudah mendapat binaan mudah-mudahan pimpinan perusahaan itu mau mengerti hingga menaikkan upah setara atau melebihi UMP,\" harapnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: