Evaluasi Penerima BSPS

Evaluasi Penerima BSPS

BENGKULU, BE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu akan mengevaluasi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan bedah rumah program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diketahui belakangan ini banyak yang tidak tepat sasaran. Pernyataan ini disampaikan terkait usulan anggota DPRD Kota Bengkulu yang meminta peninjauan kembali penerima bantuan itu yang banyak diprotes masyarakat.

\"Evaluasi akan dilakukan untuk penerima bantuan tahap pertama ini, karena kami juga menginginkan agar bantuan ini benar-benar dinikmati oleh orang yang tidak mampu,\" kata Kepala Bappeda Kota Bengkulu, Dr Fitriani Badar AP MSi, di ruang kerjanya, kemarin. Kendati demikian, ia mengaku tidak bisa menganulir bantuan yang sudah dicairkan sejak beberapa hari terakhir ini. Karena data penerima bantuan itu, menurutnya sudah layak dan pantas berdasarkan verisikasi dan pendataan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan BKM. Bantuan sebesar Rp 6 juta per Kepala Keluarga (KK) pun sudah masuk ke rekening penerimanya.

\"Untuk yang mendapatkan bantuan ini tentu tidak bisa kita anulirkan lagi, namun penerimaan pada tahun 2013 dan 2014 akan kita evaluasi secara menyeluruh, baik penerima maupun petugas TPM-nya,\" tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,bantuan itu hanya didapati oleh keluarga TPM dan BKM. Sedangkan masyarakat hanya memiliki gubuk tidak dapat, dibantah oleh Fitriani. Menurutnya, yang mendapatkan bantuan untuk tahun ini juga layak dan pantas, karena TPM dan BKM tersebut telah mengambil gambar rumah yang akan menerima bantuan dan telah dikirim ke Kemenpera pusat. \"Bahaya kalau saya batalkan yang menerima saat ini, karena mereka juga layak dan pantas. Sedangkan bagi yang belum dapat, saya harap bersabar dulu, karena 2 tahun ke depan Kota Bengkulu masih mendapatkan bantuan yang sama dari pemerintah pusat,\" harapnya.

Baru Rp 3 Juta Dicairkan Sementara itu, Fitriani menjelaskan bahwa total bantuan senilai Rp 6 juta rupiah. Namun saat ini baru Rp 3 juta bisa digunakan untuk membangun rumah yang tidak layak huni tersebut. Sisa akan diberikan setelah Rp 3 juta yang pertama telah digunakan oleh penerima bantuan.

\"Kita hanya mengikuti aturan dari pusat, bahwa tahap pertama hanya diberikan Rp 3 juta yang digunakan untuk membeli peralatan perbaikan rumah itu, setelah Rp 3 juta pertama telah digunakan maka Rp 3 juta tahap kedua pun akan diberikan,\" terangnya. Demi efektif dan efesiennya pembangunan rumah layak huni ini, Fitriani menjelaskan dalam proses pembangunannya akan dikawal ketat oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Bila digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka TPM akan melaporkan ke Bappeda kota untuk ditindaklanjuti.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: