Tambang Ilegal Masih Marak
BENTENG, BE - Aktivitas penambangan mineral batuan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ilegal kini makin marak. Dipastikan belasan kolasi galian C tak berizin tetap beroperasi. Menyikapi masalah tersebut, Anggota DPRD Benteng, M Nasir Jahiyah SSos meminta instansi terkait diantaranya, Kantor Perizinan Terpadu (KPTSP) harus bertindak langsung. Misalnya menyurati pemilik galian C atau tindakan lainnya. Dengan harapan nanti galian C di Benteng tidak ada lagi yang ilegal. Menurutnya, jika disikapi, maka keberadaan galian C memberi manfaat bagi daerah karena mendatangkan PAD. Tidak seperti sekarang keberadaan galian C hanya menjadi perusak saja. \"Harus ada tindakan jangan sampai merugikan daerah terus menerus,\" ungkapnya. Ditambahkannya, diantara galian C yang tidak mengantongi izin adalah di Kecamatan Pondok Kelapa. Bahkan galian C yang belum memiliki izin itu sudah sangat meresahkan, terkait keberadaannya sudah mengancam lajur jalan lintas Benteng-Bengkulu Utara. Selain itu juga, kata Nasir, galian tanah yang masuk ke dalam jenis galian C juga tak sedikit yang tidak mengantongi izin. Karena itulah, DPRD Benteng meminta Pemkab melalui dinas terkait seperti Perizinan terpadu, BLH dan ESDM benar-benar melakukan tugas sebagaimana mestinya. Selama ini, katanya, dinas yang terkait dengan galian C belum melakukan tugasnya dengan maksimal. Jika sudah, maka pasti akan berimbas pada sedikitnya jumlah galian C yang tidak mengantongi izin. Tapi kenyataannya, hingga sekarang jumlah galian C tanpa izin. Lebih lanjut, dikatakan Nasir, apabila dalam menjalankan tugas dinas terkait menemui kendala diantaranya pemilik galian C menentang dan bersikeras tidak mengurus izin usahanya, maka disarankan kepada dinas terkait untuk tidak mempersulit diri, dengan kata lain limpahkan segala sesuatunya kepada pihak berwenang alias penegak hukum. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: