Makan di Rumah Non Muslim, Halal

Makan di Rumah Non Muslim, Halal

SAM, BE - Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seluma, H Darsono BA SPd MPd menegaskan bahwa hukum bagi umat Islam yang makan di rumah warga non muslim adalah halal. Hal tersebut kemarin dilakukan oleh pengurus FKUB dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Seluma dalam kesempatan Open House Natal di rumah dinas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol, di Tais kemarin (26/12).

”Kita perlu pahamkan umat, kalau umat bahwa silaturahmi antar umat beragama dan internal umat beragama. Makan bersama open house dalam perayaan hari besar agama kita pandang perlu untuk memupuk kerukunan umat beragama. Dan halal bagi orang Islam makan di rumah atau di pesta non muslim,” kata ustadz yang baru melepas jabatan Sekretaris DPC Parati Demokrat Kabupaten Seluma itu. Menurut Darsono, walau dipastikan halal, tapi tetap terdapat rambu-rambu bagi umat Islam yang dinyatakan halal makan minum di rumah warga non muslim. Diantaranya, makanan yang disajikan kepada warga muslim harus memenuhi syarat kehalalan makanan. Seperti, binatang yang dimasak sebelumnya disembelih dengan menyebut nama Allah dan tidak mengandung unsur makanan haram lainnya.

”Yang peting itu, makanan yang dimakan bukan babi dan anjing, bukan bangkai selain ikan dan belalang, bukan darah dan bukan binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah,” ungkap Darsono. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: