Warga BU Dipolisikan

Warga BU Dipolisikan

BENGKULU, BE – Rosmani (48), warga Jalan M Hasan 1, Kelurahan Pasar Baru, Teluk Segara, Kota Bengkulu terpaksa harus memperkarakan tanahnya yang berada di Simpang Karang Pulau, Ketahun, Bengkulu Utara. Pasalnya, tanahnya tersebut telah dicuri (diserobot) oleh salah seorang warga Bengkulu Utara, As. Penyerobotan yang terjadi sekitar tahun 2012 yang lalu berawal dari pelapor mengecek tanahnya berada di TKP. Betapa terkejutnya pelapor, pasalnya tanah miliknya tersebut telah rimbun dengan pohon sawit yang ditanami oleh terlapor, As. Pelapor kemudian menemui terlapor tetapi terlapor malah menerangkan tanah tersebut telah dibelinya dari seseorang bernama Tampubolon. Terlapor sempat meminta agar sengketa tersebut diselesaikan dan meminta kembali tanahnya tersebut. Tak kunjung terang, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Bengkulu pada Sabtu (20/9) lalu untuk diselesaikan. Pasalnya, terlapor mengaku mengalami kerugian ratusan juta akibat kejadian tersebut. Dikonfirmasi BE, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi mengatakan laporan tersebut masih dalam proses untuk ditindaklanjuti. “Kita masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan sengketa ini,” kata Mulyadi. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: