Sakit, Kepala DTK Batal Diperiksa
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus, satu-satunya tersangka dugaan kasus karupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013, kembali tak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu, Senin (1/8) dengan alasan sakit. Namun, Kejari kembali menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada Yalinus, Jumat (5/8) mendatang. \"Kita sudah panggil, sesuai jadwal kemarin (Senin.red). Namun, informasi resmi dari penasihat hukumnya (PH), ia berhalangan hadir dengan alasan sakit. Kita jadwalkan pemanggilan hari Jumat,\" ujar Kajari, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin. Namun kembali dijelaskannya, meskipun empat orang tersangka sudah ditahan hanya dalam sekali pemeriksaan, ia belum bisa memastikan apakah nantinya Yalinus akan ditahan atau tidak. \"Kita tidak bisa memastikan ia ditahan atau tidak nantinya, itu kewenangan penyidik,\" jelas Ujang. Sekedar mengingatkan, proyek penyususnan master plan di kawasan Dinas Tata Kota dengan nilai Rp 196 juta tersebut dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Selanjutnya, pada 31 Desember 2013, Kepala DTK dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh DTK yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh DTK ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real. Dalam mengusut kasus tersebut, Kejari telah menahan 4 orang tersangka, yakni Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar yang merupakan staf di CV Arsindo, serta Hari Mukti, Direktur CV Mitra Konsultan. Sedangkan Imam Supardi saat ini sedang menjalani masa tahanan dengan kasus yang berbeda.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: