Peredaran Senpi dan Airsoft Gun Diawasi
BENGKULU, BE - Cegah tumbuhnya benih-benih teroris di Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu berserta jajarannya memperketat pengawasan peredaran seluruh jenis senjata api (Senpi) termasuk senjata jenis airsoft gun. Pengawasn dilakukan menyeruh hingga kesetiap daerah se-Provinsi Bengkulu hingga mencapai tingkat desa. Dijelaskan Plt Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK masyarakat sipil yang memiliki senjata api harus mengurus izin sesuai aturan hukum berlaku. Termasuk kepemilikian airsoft gun, tentunya harus ada izin serta rekomendasi oleh aparat kepolisian, serta senpi yang biasi digunakan untuk alat olahraga menembak tersebut tidak boleh sembarangan digunakan setelah selesai dipakai harus segera digudangkan. \"Kita mengucapkan terimah kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai masyarakat yang menyimpan dan menggunakan senjata ini, sehingga dapat kita data dan diamanakan sejatanya,\" tegas Joko. Joko menjelaskan, setiap orang yang memiliki airsoft gun harus memiliki club menembak terlebih dahulu, setelah itu pengurus club akan mengurus izinnya sesuai dengan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh aparat kepolisian nanti. \"Tidak bisa sembarangan memiliki, ada prosedurnya. Bila tidak sesuai prosedur maka akan kita amankan,\" terangnya. Dikatakan Joko, salah satu kasus kepemilikan airsoft gun yang diamankan Polisi, ada di Bengkulu Utara. Di desa Pasar Semsah Kecamatan Air Napal, Polisi setempat mengamankan seorang warga Surya Darma (32) karena kepemilikian senjata jenis airsoft gun. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: