Plt Dirut PT BM Bungkam
BENGKULU, BE - PT. Bengkulu Mandiri (PT BM) sepertinya benar-benar tidak mau atau menolak menyelesaikan sengketa penyerobotan tanah lapangan golf dengan melaporkan pelaku penyerobatan tanah kosong itu ke Polda Bengkulu. Dengan begitu, PT BM juga menolak menindaklanjuti surat dari Plt Sekda Provinsi Bengkulu nomor 011/3897/B.9 tertanggal 23 Juli 2014 yang ditujukan kepada PT. Bengkulu Mandiri. Dalam surat itu, Plt Sekda menyatakan agar PT Bengkulu Mandiri segera menindaklanjuti penyelesaian hukum terkait dengan penyerobotan aset Pemprov berupa tanah di kawasan lapangan golf yang dikelola oleh PT BM sejak 2007 lalu. Karenanya Pemprov meminta agar PT BM selaku pengelola bertanggung jawab atas aset tersebut, dan tidak lepas tangan begitu saja. Jika memang PT BM tidak bertanggungjawab, maka Pemprov meminta PT BM mengembalikan pengelolaan lapangan golf itu kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Terkait permintaan bertanggung jawab tersebut, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Bengkulu Mandiri, Dr Effed Darta pun memilih bungkam alias tidak mau menanggapi permintaan Pemprov tersebut. Saat di hubungi via telepon selularnya dari siang hingga sore kemarin, Effed tak memberikan respon. Demikian juga dengan SMS yang dikirim, tak ada balasannya. Di bagian lain, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, Drs Darpinuddin mempertanyakan rasa tanggung jawab PT BM selaku pengelola aset tersebut. Menurutnya, penyerahan lapangan golf itu kepada PT BM berdasarkan surat keputusan gubernur Bengkulu nomor 459 tertanggal 29 Desember 2006 tentang penunjukan pengelolaan dan pengembangan lapangan golf kepada PT. Bengkulu Mandiri selama 10 tahun, yakni terhitung sejak 2 Januari 2007 hingga 2 Januari 2017. Kepada PT Bengkulu Mandiri diberikan beberapa hak, seperti hak untuk mengelola, mengembangkan dan berkewajiban menjaga keamanan atas aset yang dikelolanya itu. \"Itu kan jelas bahwa mereka (PT BM, red) bertanggung jawab menjaga keamanan aset itu. Nah, sekarang aset tersebut diserobot oleh warga, maka PT BM juga yang menyelesaikannya. Kalau memang tidak bertanggung jawab, kembalikan saja aset itu ke Pemda,\" ungkapnya. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin juga sangat menyayangkan sikap PT BM yang terkesan lempar batu sembunyi tangan tersebut. Menurutnya, PT BM tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena diserobotnya lahan itu juga dikarenakan PT BM yang tidak merawat dan memelihara tanah tersebut. \"Kami menyarankan agar PT BM mau bertanggung jawab agar masalah penyerobotan itu segara diselesaikan. Lagipula PT BM hanya diminta melaporkan penyerobotan tanah itu ke Polda, untuk langkah selanjutnya bisa bersama-sama dengan Biro Hukum Setdaprov,\" terangnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: