Mahasiswa Desak Gub Jadi Tsk
BENGKULU, BE - Sidang perdana kasus korupsi di RSMY Bengkulu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, sekitar pukul 09.15 WIB, Kamis (7/8) kemarin dDibuat heboh oleh aksi demo puluhan mahasiswa. Mereka menolak digelarnya persidangan tersebut, dan meminta agar Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Kasrul Pardede, Koordinator lapangan aksi mengatakan, tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Bengkulu tersebut hanyalah korban. Sedangkan tersangka utama yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar tersebut, yang merupakan penanggung jawab dari semuannya dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. \"6 tersangka saat ini hanya korban, gubernurlah yang paling bertanggung jawab, tetapkan gubernur sebagai tersangka,\" ujar Kasrul Pardede. Dijelaskannya, orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut adalah Gubernur sedangkan tersangka yang saat ini menjalani persidangan hanya menjalankan perintah gubernur yang tertuang jelas di SK gubernur nomor : Z.17.XXX.VIII tahun 2011. Diketahui SK tersebut bertentangan dengan pearturan Kemendagri nomor 61 tahun 2007 dan UU nomor 23 tahun 2005. Menurutnya, dalam hal tersebut, gubernurlah yang seharusnya menjadi tersangka utama, tidak hanya 6 orang yang ada. \"Kepolisian baru menetapkan 6 tersangka, sedangkan keenam tersangka tersebut mengaku hanya menjalankan perintah SK gubernur. Yang jadi pertanyaan kenapa aktor utama sang pembuat SK hingga saat ini belum tersentuh. Pihak kepolisian seolah tak berani menyentuh gubernur, padahal barang bukti berupa SK gubernur, hasil audit dari BPKP dan daftar penerimaan uang sudah jelas gubernur terlibat,\" tambahnya. Meski begiti, pihaknya berharap pengusutan terhadap kasus tersebut harus diselasaikan sampai ke akar penyelesaiannya dan tidak hanya terhenti pada penetetapan 6 tersangka yang sudah ada saat ini. \"Saya yakin masih ada polisi dan jaksa yang baik, kami minta segera tuntaskan kasus ini,\" tutupnya kemarin. Dari pantauan BE, pada aksi yang dilakukan sekitar 1 jam, di gerbang Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, puluhan anggota Sabhara Polres Bengkulu diturunkan untuk mengamankan aksi demo tersebut. Selain itu, meski diwarnai dengan aksi demo yang dilakukan oleh sekitar 30 orang mahasiswa yang tergabung dari Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) dan Persatuan Keluarga Mahasiswa Rejang (PKMR), sidang perdana kasus korupsi RSMY tersebut tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Patuhi Proses Hukum Menanggapi adanya aksi demonstrasi yang menuntut kejaksaan untuk menetapkan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah SAg sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi honor tim pembina RSMY, Sekretaris Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM menegaskan agar para mahasiswa tersebut mengkuti proses hukum. \"Kita dari pemerintahan provinsi menyerahkan semuanya ke proses hukum, karena itu masyarakat juga seharusnya untuk mengikuti mekanisme hukum,\" ujarnya. Selain itu, dia juga mengimbau agar para mahasiswa tersebut tidak malah menjadi korban dari pihak yang memiliki kepentingan terkait diusutnya kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih tersebut. Begitu juga dengan masyarakat, dimintanya agar tidak terpancing emosi dan terprovokasi dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut. \"Saya pikir masyarakat sudah cerdas untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu seperti itu,\" singkatnya. (cw3/609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: