Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pesta Ganja
Tiga Orang Masih Diperiksa Intensif KEPAHIANG, BE - Pesta ganja yang dilakukan oleh 5 orang pegawai salon di Kepahiang asal Kabupaten Lintang Empat Lawang mulai ada perkembangan. Polres Kepahiang telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka terasebut adalah, Dd (15), dan He (27). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mendatangkan ganja untuk dipakai bersama-sama. Sedangkan tiga orang rekan tersangka yakni Yn (32), Nu (27), dan Ya (26) walaupun belum ditetapkan sebagai tersangka namun masih diamankan di Mapolres Kepahiang untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH, melalu Kasat Narkoba, Iptu Yosril SH mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan. Keduanya dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika.\"Peran tersangka Dd dan He cukup besar dalam kasus ini, \" paparnya.
Dilanjutkannya, dalam melakukan interograsi pemeriksaan, kepolisian juga sedikit mengalami kesulitan. Pasalnya keterangan dari para saksi terus berputar, seakan-akan mempermainkan penyidik.\"Pelaku lainnya tetap terlibata, namun sejauh mana masih terus kita telusuri lebih lanjut, \" tandas Yosril.(160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: