Biayai Perjalanan Pejabat ke China Pelindo Bisa Pengaruhi Kebijakan Pemprov

Biayai Perjalanan Pejabat ke China  Pelindo Bisa Pengaruhi Kebijakan Pemprov

\"DrBENGKULU, BE - Kunjungan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke China bersama petinggi dan dibiayai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu patut diduga masuk kategori gratifikasi. Pasalnya, kemungkinan besar petinggi Pelindo akan mempengaruhi pejabat Pemprov tersebut terkait dengan rencana pemprov yang ingin melegalkan perairan Pulau Tikus menjadi lokasi transhipment atau aktivitas bongkat muat batubara. Sejauh ini diketahui, bahwa PT Pelindo II menolak keras rencana tersebut dan tetap meminta agar muat batubara dilakukan di dalam kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, karena sangat menguntungkan bagi Pelindo. Sebaliknya, jika perairan Pulau Tikus dilegalkan sebagai lokasi transhipment, maka pendapatan Pelindo sebagai operator pelabuhan dipastikan berkurang drastis.

Direktur Pascasarjana Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu, Dr Yanto Sufriadi SH MHum mengungkapkan, dalam Undang-undangan 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 12 B bagian penjelasan disebutkan bahwa gratisikasi merupakan pemberian, baik berbentuk uang maupun berbentuk, barang, diskon, komisi, fee, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasiltas penginapan, perjalanan wisata dan pengobatan gratis atau cuma-cuma. Pemberian itu berkaitan dengan jabatan si penerima yang bertujuan untuk mempengaruhi si penerima agar mengikuti kemauan si pemberi.

\"Kasus pejabat plesiran ke China yang dibiayai oleh Pelindo tersebut patut diduga sebagai gratifikasi, karena ini berkaitan dengan jabatan pejabat-pejabat pemprov yang dibawa ke China tersebut,\" terangnya. Menurutnya, sekilas  memang saat ini belum terlihat dampak dari pemberian berupa jalan-jalan denagn dalih studi banding tersebut, namun lambat laun akan terlihat bahwa pejabat yang ikut serta bersama petinggi Pelindo itu ke depannya akan lebih cenderung berpihak kepada PT Pelindo.

Ia juga mengaku, untuk membuktikan apakah hal tersebut bena-benar gratifikasi atau tidak, maka tunggu saat pejabat yang ikut serta dengan Pelindo tersebut mengambil kebijakan yang berkaitan dengan Pelindo. \"Pemberian gratifikasi itu ada dua macam, diberikan di muka dan di belakang. Hanya saja pemberian di belakang lebih identik dengan ucapan terimakasih atas perbuatannya si penerima yang telah melakukan suatu yang bertentangan dengan kewajibannya,\" tuturnya.

Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Provinsi Bengkulu ini menyarankan agar perbuatan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwenang, selanjutnya biarkan penegak hukum yang menyimpulkannya. \"Gratifikasi itu harus cepat dilaporkan ke penegak hukum,\" ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc mengaku pihaknya akan langsung memanggil beberapa  pejabat tersebut bila telah kembali dari China. Jika didapati tujuan studi bandingnya tidak jelas, tidak menutup kemungkinan ia akan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.

\"Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan, karena itu kita akan melakukan pemanggilan guna mempertanyakan hal tersebut terlebih dahulu. Jika memang benar dibiayai Pelindo, itu jelas gratifikasi karena seperti yang kita ketahui bahwa kepala Bappeda dan plt Kadishubkominfo itu merupakan tim inti kajian transhipment,\" ungkapnya.

Sementara itu, pihak PT Pelindo II Cabang Bengkulu perihal tersebut tidak bersedia diwawancarai Bengkulu Ekspress. Saat BE mengunjugi kantor PT Pelindo II siang kemarin, Advisor Pengendalian Kinerja dan PFSO sekaligus Humas PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Mattasar SR SE tidak bisa ditemui dengan alasan sedang tidak ada di kantor.

\"Bapak tidak ada di kantor, sedangkan keluar,\" singkat salah seorang stafnya. Demikian juga saat dihubungi berulang kali via telepon selulernya juga tak ada respon.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: