Tower Wajib Miliki IMB
BENGKULU, BE - Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh pemilik tower di Kota Bengkulu untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa kelengkapan surat ini, Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu akan bersikap tegas dengan menggelar penertiban hingga pembongkaran. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, kemarin. Dia menjelaskan, sosialisasi mengenai hal ini telah ia lakukan terhadap para pemilik tower se-Kota Bengkulu. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk kewajiban memasang plakat IMB bagi tower-tower yang ada untuk memudahkan pihaknya dalam melakukan pendataan. \"Kalau memang sudah memiliki IMB, silakan dipasang plakatnya. Tim kami dalam waktu dekat akan melakukan pendataan mengenai seluruh kelengkapan IMB seluruh tower yang ada,\" paparnya. Bilamana ada ditemukan plakat palsu, maka pihaknya akan melakukan penyegelan. Bilamana ada yang belum memasang, pihaknya akan melakukan penertiban dan pembinaan kepada perusahaan yang memiliki tower tersebut. \"Jumlah bangunan tower yang liar itu dalam pantauan kami ada sekitar 80 persen dari jumlah yang ada. Sebagian besar diantaranya beroperasi secara aktif. Kita serius mengenai hal ini, buktinya bangunan yang secara jelas melanggar saja kita bongkar,\" tegasnya. Yalinus juga mengimbau agar para pemilik bangunan tower dapat mengantisipasi adanya kemungkinan menjadi korban penipuan oknum yang mengataskan namakan lembaganya yang mengklaim mampu untuk melakukan penguran IMB tanpa prosedur yang ditetapkan. Sebab, ia tak menampik adanya oknum yang dahulu menerbitkan IMB dengan memalsukan sejumlah identitas pejabat tinggi di Kota Bengkulu. \"Penerbitan ini ada prosedur dan aturan. Silakan lakukan sesuai dengan prosedur. Uangnya langsung setorkan ke kas daerah. Kalau mau aman jangan dititip-titipkan,\" pesannya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: