Royalti Batu Bara Hanya Rp 107 M
BENGKULU, BE - Sektor batu bara merupakan sektor utama dalam ekspor impor di Provinsi Bengkulu. Meskipun demikian, royalti yang didapat oleh Provinsi Bengkulu diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang diperoleh Pelindo II Bengkulu sebagai operator pelabuhan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bengkulu Ekspress royalti yang didapat Provinsi Bengkulu dari ekspor batu bara ini hanya sekitar 3 sampai 5 dolar AS pertonnya. Merujuk informasi tersebut dan total ekspor batu bara Bengkulu selama tahun 2013, royalti yang diperoleh Provinsi Bengkulu hanya sekitar Rp 107 miliar. Itupun dengan catatan jika semua perusahaan batu bara yang ada di Bengkulu tidak menunggak. Jika menunggak tentunya jumlah yang didapat lebih sedikit lagi. Perhitungan royalti tersebut diasumsikan dengan rata-rata pertonnya sebesar 4 dolar AS dengan nilai tukar rupiah rata-rata sebesar Rp 10 ribu. Maka dari total volume ekspor batu bara Bengkulu pada tahun 2013 lalu sebesar 3.359.236 ton maka diperoleh total royaltinya sebesar Rp 134.369.440.000. Menurut yang didapat, Provinsi Bengkulu hanya mendapat 80 persen dari total royalti tersebut karena royalti pada prinsipnya ada pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jika dihitung 80 persen dari total royalti tersebut adalah sebesar Rp 107.495.552.000. Dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan oleh pengusaha Batu Bara untuk Pelindo II Cabang Bengkulu royalti yang didapat tersebut lebih kecil. Seperti yang kita ketahui sebelumnya untuk biaya alur selama tahun 2013 lalu Pelindo diperkirakan bisa mendapat dana hingga Rp 131.010.180.000 dari aktifitas ekpor batu bara melalui pelabuhan Pulau Baai. Selain itu pengusaha Batu Bara juga membayar biaya comveyor sebesar Rp 25 ribu perton. Dengan total ekpor batu bara Bengkulu sebesar 3.359.236 ton, maka biaya yang dikeluarkan untuk comveyer ini mencapai Rp 83.980.900.000. Dengan melihat data tersebut maka biaya yang dikeluarkan untuk Pelindo lebih besar dari royalti yang didapatkan oleh Provinsi Bengkulu. Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Humas Asosiasi Pengusaha Batu Bara Bengkulu (APBB) Edi Sudarmo membenarkan jika royalti yang diberikan pengusaha batu bara disesuaikan dengan kualitas batu bara dengan kisaran antara 3 sampai 5 dolar AS per ton. Namun dari total dana tersebut tidak semuanya masuk ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Hanya 80 persen yang masuk ke Bengkulu, karena royalti ini sifatnya pendapatan negara bukan pajak, sehingga disetorkan ke negara terlebih dahulu setelah itu baru kembali ke daerah sebesar 80 persen,\" terang Edi. Terkait dengan apakah ada pengusaha yang menunggak royalti, APBB tidak mengetahuinya. Soalnya yang mengurus masalah royalti tersebut adalah Dinas ESDM. Namun menurutnya kemungkinan besar tidak ada yang menunggak karena setiap melakukan pengapalan maka harus disertai dengan bukti pembayaran royalti. \"Kemungkinan tidak ada, dikarenakan kalau sudah bisa ngapal berarti sudah membayar royalti terlebih lagi saat ini pembayaran dilakukan di depan,\" jelas Edi. Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Unib, Dr Syaiful Anwar AB mengatakan pemerintah harus mempunyai sikap tegas jika ada pengusaha batu bara di Provinsi Bengkulu yang menunggak membayar royalti. Bahkan menurutnya pemerintah bisa memberhentikan perusahaan tersebut karena tidak menjalankan kewajibannya. \"Jika memang ada perusahaan yang tidak membayar royalti, pemerintah harus bersikap tegas dan bisa menghentikan aktifitas mereka karena mereka tidak menjalankan kewajiban mereka,\" jelas Syaiful.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: