Pemkab Kaur Siap Ladeni BS

Pemkab Kaur Siap Ladeni BS

BINTUHAN, BE- Persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Kabupaten Kaur kian memanas. Hingga saat ini masalah tapal batas sudah diajukan gugatan di   Mahkamah Konstitusi  (MK). Dari total wilayahnya Bengkulu Selatan hanya 19% dari luas  wilayah seluruhnya atau hanya 1.186 km 2  sementara luas kabupaten pemekaran  Kaur  2.300 km2 atau 40%.  Sehingga BS menilai tapal batas ini belum baku seperti yang di atur dalam UU No 3 tahun 2003. Oleh karena itu BS meninjau kembali melalui Mahkamah  Konstitusi. Namun bagi pemarintah Kabupaten Kaur sudah siap akan mempetatahankan  wilayahnya karena batas BS dan Kaur sesuai ekskewedanaan Sulau Kiri kecamatan  Tanjung Kemuning sesuai UU nomor 3 tahun 2003.

\"Silahkan saja gugutan itu ke MK jika pihak MK memanggail maka kita akan siapkan memori balasan sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan oleh semua pihak, kita tetap pertahankan,\" ujar Asisten I Nandar Munadi SSos,  kemarin.

Dikatakanya,  penjelasan UU nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 5.955,59 km2 perlu dibentuk Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah ± 2.400,44 km2. Kemudian dan Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7  kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.369,05 km2.

\"Dengan cakupan itu selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom,\" jelasnya.

Setelah disiapkanya semuanya, lanjut Nadar, maka peta wilayah Kabupaten Kaur sudah terlampiran Undang-undang. Hal ini sesuai UU nomor 3 Tahun 2003 dalam Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

\"Dengan penjabaran diatas maka dilakukan pembentukan batas wilayah yang ditandangani oleh Kapolda, Korem, AL kemudian Ketua DPRD provinsi dan Kabupate, Gubernur, Bupati. Mereka sepakat untuk pemekaran Kabupaten Kaur beserta batasnya,\" jelasnya. Namun demikian BS masih tetap melakukan peninjauan ke MK, hal ini hal merea, Namun pemerintah Kaur siap akan mempertahankan wilayahnya sesuai UU nomor 3 Tahun 2003.\"Jika ini dilanggar berarti sudah melanggar kesepakatan bersama, oleh karena itu kita siap mempertahankan wilayah yang sah sesuai UU yang ada,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: