Oknum Brimob Diadili di PN Tubei

Oknum Brimob Diadili di PN Tubei

\"BBTUBEI, BE - Janji Kapolda Bengkulu, Brigjen pol Tatang Soemantri terkait penuntasan kasus penembakan almarhum Yan Doni ternyata benar-benar dibuktikan. Hal ini terbukti jika pihak Kejaksaan Negeri Tubei Selasa (4/3) kemarin menerima pelimpahan tahap ke II tersangka Brigpol AF (24) beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan barang bukti lainnya. \"Iya, kita menerima pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang buktinya hari ini. Untuk tersangka saat ini kita titipkan ke LapasCurup, sementara untuk barang bukti satu pucuk senjata api masih kita amankan. Kasus ini memang diselidiki oleh Polda Bengkulu selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, nah karena locus tempus dilektinya atau TKP di wilayah kita (Kejari Tubei, red) maka kasus ini dilimpahkan ke sini,\" ujar Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH MH kepada wartawan, kemarin. Dijelaskan Bastian, adapun barang bukti yang dilimpahkan yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver cold 38 CRP 794226 dengan gagang warna putih, dua butir selongsong peluru tajam dan karet cold 38, dua butir peluru karet cold 38, satu lembar kain panjang berwarna coklat dan satu lembar kaos oblong warna putih. \"Tersangka kita titipkan ke Lapas Curup selama selama 20 hari, terhitung hari ini sambil menunggu proses persidangan,\" jelasnya. Diketahui, dalam kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya korban tersebut, tersangka Brigpol AF diduga telah melanggar pasal 354 Sub 359 KUHP. Dimana disebutkan dalam pasal 395 KUHP barang siapa yang karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: