Pemondokan Bebas Asusila dan Narkoba

Pemondokan Bebas Asusila dan Narkoba

BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemondokan kembali melakukan pembahasan, kemarin. Dalam rancangan ini, diatur ketetapan bahwa setiap pemilik pemondokan dapat ikut serta untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan peredaran serta penyalahgunaan narkoba. \"Ia harus bersikap aktif untuk selalu mengupgrade penghuni sebuah pemondokan. Paling tidak misalnya setiap 3 bulan identitas penghuni pemondokan dilaporkan kepada RT atau RW atau perangkat pemerintahan lainnya,\" ujar Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu tentang Raperda Pemondokan, Sofyan Hardi SE. Disamping itu, rencananya Perda ini juga akan mengatur agar setiap penghuni pemondokan dapat menyesuaikan diri dengan adat, norma atau nilai-nilai yang berlaku di kawasannya.  Disamping itu, Perda ini juga akan mengatur tentang bagaimana para penghuni pemondokan dapat digerakkan untuk ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan. \"Termasuk memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan,\" sampainya. Disamping itu, Sofyan melanjutkan, juga akan dirumuskan bagaimana setiap penanggung jawab pemondokan dapat mencegah adanya pemondokan yang menerima hunian berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan pada satu lokasi.  Tentunya ketetapan ini tidak berlaku bagi pasangan suami istri yang bisa menunjukkan akta nikahnya.  \"Mengenai tarif juga akan diatur. Tapi khusus pemondokan besar,\" ucapnya. Sofyan menerangkan, pembahasan yang dilakukan terhadap Perda ini masih dalam pembahasan terminologi yang terdapat dalam pasal per pasal.  Menurutnya, ada beberapa aturan yang masih dalam kajian untuk ditambahkan atau dihilangkan.  \"Larangan-larangan yang ada tidak sepenuhnya mengikat. Mungkin kita perbanyak haknya lebih daripada larangan. Target kita sebelum Pemilu Raperda ini sudah tuntas,\" pungkasnya. Rapat ini dihadiri juga oleh anggota Pansus tentang Raperda Pemondokan, Rendra Ginting SP.  Ikut serta dalam kegiatan ini diantaranya Badan Pengelolaan Perizinan dan Penanaman Modal Kota Bengkulu, Bagian Hukum Sekretariat Kota Bengkulu, Kantor Kementerian Hukum dan HAM serta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: