Rumah dinas bupati Seluma di kompleks perumahan dinas Pemkab di Kelurahan Lubuk Lintang, Tais belum selesai di

Rumah dinas bupati Seluma di kompleks perumahan dinas Pemkab di Kelurahan Lubuk Lintang, Tais belum selesai di

\"IMG_6605\"Wabup Sorot Mertua Kadis PU TAIS,BE - Usai melakukan pengecekan fisik sejumlah pekerjaan di Kabupaten Seluma yang terindikasi telah menyalaahi aturan., Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE kembali memeriksa beberapa administrasi setiap pekerjaan, mulai dari lelang hingga tender terhadap proyek dan perencanaan. Alhasil, dari beberapa berkas yang diperiksa ditemukan sejumlah dokumen yang direkayasa oleh oknum. Serta persekongkolan yang dilakukan antara pihak. Seperti pada pekerjaan rumah dinas bupati Seluma yang sebagaian besar telah direkayasa. Mulai dari penawaran hingga penanda tangganan kontrak pekerjaan antara pihak pekerja rumah dinas CV Tirta Dhea Addonics . Dipastikan Mufran, pihak ketiga tersebut merupakan perusahaan milik mertua dari Kepala Dinas PU Seluma Dr Herawansyah sendiri. “Contoh amburadulnya pekerjaan fisik terlihat jelas di pembagunan Rumdin bupati. Dalam penawaran kontraktor tertulis Rp 2,5 M Hanya saja pada kontrak kerja samanya justru naik menjadi Rp 2,6 miliar. Dan ini merupakan kesalahan yang paling fatal dilakukan,” sesal Mufran Imron. Dengan penawaran tersebut, kata Mufran, ditemukan ada kenaikan hingga Rp 110 juta lebih. Padahal harusnya kontrak yang dibuat adalah sesuai dengan nilai penawaran yang dilakukan kontraktor. Disesalkan Wabup, jika terjadi kesalahan animatik dalam hal tersebut sangatlah tidak mungkin. Mengingat hal ini jelas adanya unsur kesengajaan. Jika memang terjadi animatik dalam penjumlahan diperkirakan tidak sampai Rp 100 juta melainkan hanya selisih puluhan juta ke bawah. “Ini jelas juga terjadinya kecuranggan dan indikasi jelas melangar administrasi dan CV Tirta Dhea Addonics harus gugur dari pelelangan serta tidak layak memenangkan proyek pekerjaan pembangunan rumah dinas bupati,” tegasnya. Disampaikannya, di dalam penawaran yang dilakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Seluma, juga harus mencantumkan KTP, ijazah serta administrasi lainnya. Ditambah lagi, jika seluruh penawar dalam pekerjaan tersebut banyak ditemukan kesalahan. Hanya saja kenapa untuk tetap dimenangkan perusahaan yang menyalahi aturan dan administrasi. “Sudah waktunya Penegak hukum turun tanggan dalam hal ini. Jika tetap seperti ini. Seluma akan menjadi apa?” cetusnya. Sehingga sudah waktunyalah, bupati Seluma untuk memutuskan kontrak pekerjaan rumah dinas tersebut dan di blacklist dari seluma ini. Dan terpenting Kadis PU untuk segera ditukar. “Sekali salah maka akan tetap salah. Dan ini baru administrasi rumah dinas saja yang saya periksa belum sejumlah proyek lainnya,” sampainya. Terpisah, Kepala Dinas PU Seluma Dr Herawansyah ketika dikonfirmasi, membantah kesalahan yang dituduhkan Mufran itu. Katanya, segala proses lelang proyek pembangunan rumah dinas bupati itu dilakukan oleh panitia lelang. Ditegaskannya, dalam proses administrasi dan pekerjaan proyek itu sama sekali tidak ada lagi kesalahan apapun. “Ada kesalahan dari panitia, tapi semuanya telah diperbaiki. Paling-paling sorotan seperti ini danya unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan,” kata Herawansyah. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: