HONDA BANNER

Pemprov Pantau UMP

Pemprov Pantau UMP

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memantau pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.350.000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 lalu.  Pemantauan ini bertujuan agar semua perusahaan menaati peraturan gubernur tersebut, sehingga dapat mendongkrak pendapatan pekerja. \"Kami telah menurunkan tim untuk melacak perusahaan yang tidak memberlakukan UMP yang baru tersebut. Jika ditemukan ada perusahaan yang ingkar, akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Septemelian, belum lama ini. Ia menegaskan UMP Bengkulu sebesar Rp 1,35 juta tersebut harus dipatuhi oleh semua perusahaan, baik swasta murni, BUMD maupun BUMN yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. Jika ada pengusaha yang menolak memberlakukan UMP tersebut,  maka bisa dikenakan sanksi sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  \"Sanksinya sangat tegas berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp 100 juta,\" terangnya. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha pemilik perusahaan untuk melaksanakan UMP tersebut, demi terjalinnya hubungan yang harmonis antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. \"Untuk sementara ini belum perusahaan ada yang melanggar, jikapun nanti ada, kami tidak langsung mengenakan sanksi, melainkan diupayakan melalui pemanggilan dan pembinaan terlebih dahulu,\" jelasnya. Jika pembinaan tidak membuahkan hasil, lanjutnya, baru persoalan tersebut dibawa ke pengadilan untuk disidang.  Selain itu, Septemilian pun mengaku belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang keberatan untuk melaksanakan UMP tersebut. Hal itu dibuktikan dengan belum adanya laporan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. \"Kita berharap tidak ada pekerja yang di PHK, karena kenaikan UMP ini pun dinilai masih tergolong wajar ddan tidak terlalu memberatkan pihak perusahaan. Dan penetapan Rp 1,35 juta itu tidak serta-merta langsung diputuskan oleh pemprov, melainkan setelah melalui kajian mendalam dengan melibat tokoh dari berbagai,\" harapnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: