2013, Nikah Isbat Capai 26 Pasang

2013, Nikah Isbat Capai 26 Pasang

KOTA MANNA, BE – Pengadilan Agama (PA) Bengkulu Selatan sepanjang tahun 2013 telah mengeluarkan  buku nikah bagi pasangan orang tua yang belum memiliki buku nikah. Oleh karena itu para orang tua yang sebelumnya hanya menikah secara agama dan dibuktikan oleh surat keterangan nikah dari kepala desa lalu mereka melakukan nikah isbat di PA BS. Ketua Pengadilan Agama BS, Drs Lazuarman Mag mengungkapkan nikah isbat ini hanya dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah.”Nikah isbat khusus pasangan yang sudah nikah namun belum memiliki buku nikah,” katanya. Menurutnya, sepanjang tahun 2013 ini sebanyak 26 pasangan warga BS yang nikah isbat. Jumlah ini jauh menurun dari tahun 2012 lalu. Sebab tahun itu sebanyak 175 pasang warga BS nikah isbat. Ditambahkannya, nikah isbat ini dilakukan warga lantaran sangat penting bagi anak-anaknya. Pasalnya saat sang anak mau melanjutkan pendidikan, biasanya perguruan tinggi tempat sang anak melanjutkan pendidikan mensyaratkan adanya buku nikah orang tuanya. “Mudah-mudahan dengan jumah 26 warga BS nikah isbat ini, tidak ada lagi warga BS yang akan menikah isbat lantaran sudah memiliki buku nikah,” Tutup Lazuarman. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: