Verifikasi Samisake Tuntas

Verifikasi Samisake Tuntas

BENGKULU, BE - Verifikasi kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pengelola Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tingkat kelurahan selesai dilakukan. Saat ini, LKM hanya tinggal menanti Surat Keputusan (SK) Walikota Bengkulu untuk memulai aktifitasnya. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Erwan Syafrial SE, kemarin. \"Semua sudah kita verifikasi. Kekurangan syarat seperti belum adanya rekening Bank bisa menyusul kelak dan akan dilakukan prosesnya oleh LKM bersangkutan dengan pihak Bank yang kita tunjuk,\" ujarnya. Setelah selesai diverifikasi, setiap LKM akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 283 juta. Dana ini dibagikan kepada setiap penerima manfaat dengan besaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Setiap penerima manfaat akan dipublikasikan melalui media. Peminjaman tidak dapat dipergunakan untuk tujuan menunjang kegiatan militer dan politik. \"Setelah dibagikan, nanti akan ada monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan bersama tim antara kami dan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah). Sementara ini para penerima manfaat terdiri dari para pengusaha pemula yang baru akan membuka usaha. Nanti secara bertahap kita akan menaikkan sasaran target berikutnya,\" ungkapnya. Apabila nanti para peminjam tersebut bersamalah, maka akan dilakukan penagihan dengan beberapa tahap. Misalnya, pada panggilan pertama bagi para penunggak akan diselesaikan secara kekeluargaan oleh LKM setelah 15 hari dari tanggal jatuh tempo. Apabila panggilan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan kedua oleh LKM setelah 7 hari panggilan pertama. \"Apabila tidak ada penyelesaian tunggakan pada panggilan kedua maka akan dikenakan sanksi sosial berupa pengumuman nama penunggak di Kantor Kelurahan atau masjid setempat,\" sambungnya lagi. Setiap penerima manfaat wajib memberikan laporan arus kas bulanan, meskipun dibuat dengan sederhana. Laporan ini terdiri dari pendapatan dan pengeluaran. Dengan demikian, setiap penerima manfaat dapat menunjukkan kemampuan nyata yang mereka miliki untuk mengembalikan dana pinjaman Samisake ini. \"Semua laporan ini harus disampaikan oleh pihak LKM kepada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Samisake setiap bulannya,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: