Eks Pengacara ‘Bu RT’ Dideadline

Eks Pengacara ‘Bu RT’ Dideadline

BENGKULU, BE - Terpidana kasus pencabulan anak laki-laki dibawah umur, Em (38) atau yang lebih dikenal \'Bu RT\' memberikan peringatan kepada mantan pengacaranya Benaso Arefa SH MH untuk segera mengembalikan sisa uang yang dititipkannya saat menjadi penasihat hukumnya. Pernyataan tersebut \'Bu RT\' melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Unib Nely Enggreni SH, kemarin (6/12). Diungkapkan Nely, dari koordinasi yang dilakukannya dengan eks  ibu RT 16 RW 3 Kelurahan Bentiring tersebut di Lapas Kelas IIA Bengkulu, masih menunggu itikad Benaso. Bila tidak kliennya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polisi.\"Kita tunggu sampai Senin atau Selasa mendatang. Bila tidak juga akan itikad baiknya, ia (Bu RT) telah menyatakan akan menempuh jalur hukum,\" ungkap Nely. Dijelaskan Nely, tidak ada kesepakatan tertulis antara terpidana dengan eks pengacaranya tersebut mengenai bayaran yang akan diterima Benaso selama mendampingi terpidana dalam proses persidangan. Sebab dari awal kuasa hukum yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk mendampingi Em di persidangan terkait legalitasnya sebagai pengacara tersebut, mengaku ikhlas membantu sehingga tidak membicarkan soal pembayaran jasa.\"Kata Em, uangnya sekitar Rp 20 jutaan lagi,\" kata Neli. Neli juga mengatakan telah berusaha untuk menghubungi Benaso Harefa terkait permasalah dana teripidana tersebut. Dari pembicaraan yang dilakukannya, Benaso memberikan keterangan berubah-ubah waktu dihubungi pertama Benaso mengatakan dananya tersisa sekitar Rp 5 juta. Sedangkan saat dihubungi kedua kalinya Benaso mengatakan sisa dananya sekitar Rp 10 juta lagi.\"Tidak ada kesepakatan untuk pembayaran jasa, sebab dia (Benaso), tidak untuk dibayar karena niatnya hanya membantu saja,\" tukas Neli. Ajukan Banding Ia juga mengungkapkan berkas pengajuan banding atas vonis 8 tahun penjara akan disampaikan Senin mendatang. Dalam berkas banding tersebut nantinya penasihat hukum akan melampirkan fakta-fakta yang muncul di persidangan namun tidak dipertimbangkan majelis hakim yang diketuai Wahid Usman SH dengan anggota Syamsul Arief SH serta Rendra Yozar SH.\"Kita akan ulas lagi eksepsi yang kita sampaikan di persidangan. Sebab ada beberapa fakta yang tidak diperhatikan majelis hakim,\" tegasnya. Neli juga menyatkan akan memasukkan insiden yang terjadi dalam persidangan, majelis hakim sempat lupa membacakan hukuman denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara. Padahal pidana penjara telah diketuk palu.\"Kita baru mendapat kuasa hari ini. Senin nanti kalau tidak ada halangan kita masukkan berkasnya,\" ujar Neli. Sementara itu, mantan penasihat hukum terpidana, Benaso Harefa SH MH belum dapat dimintai keterangan terkait polemik yang membelitnya dengan mantan klainnya tersebut.  Saat ini sangat sulit untuk ditemui, setelah Rabu (4/12) lalu berhasil dihubungi jurnalis, sampai saat Benaso belum dapat dihubungi kembali. Bahkan BE yang berusaha untuk mengontaknya via handphone hingga kemarin (6/12) tidak mendapatkan jawaban. Begitupun saat dikirim pesan singkat (SMS) tidak kunjung dibalasnya. Terakhir kali dihubungi Benaso mengatakan dirinya masih berada di Jakarta dan berniat untuk mengembalikan dana tersebut setelah pulang ke Bengkulu nantinya. Terpisah, Humas PN Bengkulu Syamsul Arief SH putusan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan tersebut tetap sah meskipun ada insiden lupa yang dilakukan ketua majelis hakim saat itu. Sebab keputusan tersebut diambil sebelum sidang ditutup. Syamsul juga mengatakan agar media mencari berita pembanding dalam membuat perkara harus dengan berita sepadan dan jangan dengan sembarang berita saja.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: