128.980 Kendaraan Nunggak Pajak

128.980 Kendaraan Nunggak Pajak

BENGKULU, BE - Sebanyak 128.980 unit kendaraan di Bengkulu menunggak pembayaran pajak.  Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 112.517 unit dan kendaraan roda empat 16.463 unit. Dengan tunggakan ini, kerugian pemerintah sangat besar. \"Maka dikeluarkan kebijakan pemutihan penalti pajak. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu mendatangkan Pendapatan Asli  Daerah sebesar Rp 9 miliar lebih,\" ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi, Drs Eko Agusrianto. Eko menegaskan, pemutihan pinalti pajak merupakan strategi pemerintah agar warga yang menunggak pajak dapat kembali membayarkan pajak. Sebab tingginya tunggakan kendaraan bermotor menjadi piutang dan selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  \"Untuk menggenjot PAD, maka disepakati untuk pemutihan,\" jelasnya. Dia mengatakan, pemutihan pajak dilakukan terhadap kendaraan keluaran tahun 2008 ke bawah.  Sedangkan untuk Jasa Raharja, tahun 2009 keatas hanya melepaskan denda.  \"Pokok pajak tetap dibayar,\" katanya. Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Eko mengatakan payung hukumnya sangat jelas. terkait hubungannya dengan Jasa Raharja juga telah melalui prosedur.  \"Jasa Raharja telah memberitahukan ke pusat,  kemudian turun Pergub. Jasa Raharja punya kewenangan sendiri. Jasa Raharja tetap ambil lima tahun pajak. Sedangkan Pemda cuma satu tahun,\" jelasnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: