Permintaan Wafa Tak Digubris
BENGKULU, BE - Permintaan Wafa Abdullah, salah seorang Calon DPD yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak digubris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU RI. Tidak digubrisnya permintaan Wafa ini disinyalir karena Wafa tidak melakukan gugatan sebagai bentuk penolakan atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu, yang mencoretnya karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Meskipun Wafa telah melayangkan surat permintaan agar diberikan kesempatan yang sama seperti Syaiful Anwar Bachsin ke KPU dan Bawaslu RI pertengahan September lalu, namun hingga saat ini KPU Provinsi Bengkulu tak kunjung balasan dari Bawaslu RI. \"Permintaan pak Wafa Abdullah tidak diterima oleh Bawaslu dan KPU RI, bahkan suratnya tidak dibalas,\" kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi, kemarin.
Menurut mantan Ketua KPU Bengkulu Utara itu, kebijakan Wafa yang tidak menggugat pasca penetapan DCS pada 5 Juli lalu, menandakan bahwa Wafa telah menerima keputusan KPU tersebut. Hanya saja Wafa kembali memberontak setelah mengetahui gugatan yang dilayangkan Syaiful AB ternyata diterima oleh Bawaslu dan KPU RI.
\"Jikapun diterima, waktunya sudah tidak ada lagi untuk melakukan verifikasi terhadap dukungan Wafa, karena saat ini KPU tengah disibukkan dengan perbaikan DPT dan pengadaan logistik,\" paparnya.
Dibagian lain, Wafa masih berharap agar permintaannya diterima Bawaslu RI. Menurutnya, bila Syaiful diberikan kesempatan, maka dirinya juga berhak mendapatkan kesempatan tersebut. Itu dikarenakan ia dan Syaiful dicoret dalam waktu yang sama oleh KPU, karena dukungannya tidak memenuhi syarat minimal, yakni kurang da ri 2 ribudukungan.
\"Saya memang tidak menggugat setelah penetapan DCS, namun saya juga menginginkan kesempatan yang sama seperti Syaiful, karena kami satu paket,\" pintanya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: