Dua Waka DPRD Seluma Ditahan

Dua Waka DPRD Seluma Ditahan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses penyusunan Perda Multiyears di Seluma, Jumat (25/10). Perda dimaksud adalah Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Dengan penahanan ini, artinya sudah tiga pimpinan dan satu anggota DPRD Seluma yang ditahan KPK. Pemeriksaan mulai dari jam 10.00 WIB, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir keluar dari lobi utama KPK pukul 16.00 dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tidak ada komentar yang diberikan saat keluar dari KPK. Keduanya langsung masuk mobil tahanan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sementara Muchlis Tohir ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. \"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan,\" kata Johan. Sementara itu Wabup Seluma Mufran Imron mengaku sempat mendampingi Jonaidi dan Muchlis saat dipanggil KPK. Mereka berangkat ke Jakarta usai pelantikan Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata dan anggota DPRD Seluma Ujang Haryadi, Kamis sore (24/10).  “Memang saya ikut mendampingi mereka ini. Mereka juga menjadi korban dari sebuah sistematis di tubuh DPRD Seluma dahulunya,”sampainya. Dijelaskan Ketua PKPI Provinsi ini,  kedua tersangka dipanggil penyidik KPK bernama Damanik. Nomor surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka SPGL 3754/23/10/2013/ untuk Jonaidi Syahri dan SPGL 3755/23/10/2013/ untuk Muchlis Tohir. “Ini merupakan bentuk taat akan hukum dan koperatif dari panggilan tim penyidik KPK,” tuturnya. Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan satu Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono. Mereka dijerat KPK, dari hasil pengembangan penyidikan yang menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kadis PU Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena di tingkat kasasinya ditolak MA. Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketiganya dianggap telah menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait pelebaran jalan di Kabupaten Seluma. Suap yang diberikan pun beragam. Yakni berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta sebagai uang saku.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: