Tegakkan UUPR, Tak Ada Dana

Tegakkan UUPR, Tak Ada Dana

BENGKULU, BE - Pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) di Kota Bengkulu terkendala pendanaan. Pasalnya, setiap kegiatan pembongkaran dilakukan, maka Pemda Kota membutuhkan anggaran untuk menyewa alat-alat berat dan biaya ganti rugi bagi setiap bagunan yang dibongkar. \"Yang pasti semua bangunan yang menganggu kepentingan publik pasti kita bongkar. Sampai sekarang kita terus mengawasi. Hanya saja untuk kegiatan pembongkaran itu kita kan butuh alat berat, butuh pengamanan, butuh biaya ganti rugi. Dana kita ini terbatas. Makanya mungkin pembongkaran akan kita lakukan terhadap titik-titik strategis yang benar-benar menganggu kepentingan publik,\" sampainya saat dijumpai, kemarin. Data terhimpun, berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 Tahun 2007, maka para pelanggar tersebut seharusnya mendapatkan sanksi. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 69, dikatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. \"Masalahnya kalau kita mau bertindak tegas menerapkan UU ini, tidak semua bisa dikenakan sanksi. Misalnya bangunan toko yang berada di Jalan S Parman, Padang Jati. Meski bangunan mereka masuk dalam kategori Garis Sempadan Jalan, tapi mereka memiliki IMB yang dikeluarkan oleh oknum Tata Kota sebelum saya,\" jelasnya. Hanya saja, Yalinus memastikan, pihaknya tidak akan memperpanjang IMB yang habis masa berlakunya bilamana diketahui IMB tersebut digunakan untuk bangunan yang berdiri di atas bangunan yang berada di Garis Sempadan Jalan. Pihaknya juga mengeluarkan imbauan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. \"Yang memantau proses ini ada timnya. Tim ini terdiri dari Dinas PU (Pekerjaan Umum), Dinas Pertanian dan Peternakan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) serta Bagian Pemerintahan Setda Kota. Ada tahapan sebelum pembongkaran, yakni imbauan, teguran, baru pembongkaran. Listing yang kita perlukan saat ini adalah upaya ganti rugi bagi setiap bagunan yang dibongkar nanti,\" tutupnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: