Dinkes Investigasi Dugaan Malpraktik

Dinkes Investigasi Dugaan Malpraktik

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bengkulu, drg H Edriwan Mansyur menyatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi atas kasus dugaan malpraktik yang dilakukan Bidan Puskesmas Semarang, Turyati AMd Keb.  Dijelaskannya, kesalahan dalam melakukan tindakan medis tidak hanya semata-mata karena faktor kesalahan bidan yang bersangkutan. \"Detail teknis kesalahannya mungkin bidan yang bersangkutan yang lebih mengetahui. Yang jelas, setidaknya ada tiga faktor yang memungkinkan infeksi pada bekas suntikan KB tersebut. Pertama, memang mungkin saja faktor bidannya. Kedua, bisa jadi karena faktor alatnya. Ketiga, tidak menutup kemungkinan juga faktor pasiennya sendiri.  Kami saat ini masih melakukan investigasi atas masalah ini. Dalam sepekan, kami harapkan sudah mendapatkan kesimpulan,\" katanya, kemarin. Usai kasus tersebut mencuat untuk pertama kali, dia melanjutkan, pihaknya langsung mengambil tindakan taktis dengan cara menghentikan sementara praktek kebidanan Bidan Turyati di Puskesmas Semarang dan menunjuk bidan sementara agar pelayanan tidak terhenti. Untuk sementara waktu, Bidan Turyati masih diminta untuk berkoordinasi dengan Puskesmas Sukamerindu. \"Kalau nanti fakta-fakta yang kita kumpulkan memang ada bukti kuat bahwa kesalahan terletak pada sumber daya manusianya, maka bisa jadi yang bersangkutan kita berhentikan. Namun biarkan faktanya saat ini kita teliti lebih dahulu,\" ujarnya. Edriwan menambahkan, pihaknya siap bertanggungjawab untuk mengobati sepenuhnya beberapa warga yang mengalami infeksi pada bekas suntik KB yang diberikan oleh Bidan Turyati, bebas biaya. Ia pun mendapatkan laporan bahwa persoalan antara Bidan Turyati dengan pasiennya sudah berdamai dan mendapatkan pemecahan terbaik yang diterima bersama. \"Kami menerima laporan, masih banyak warga di sana yang merasa nyaman dengan Bidan Turyati.  Dia sudah cukup lama berdinas di Puskesmas Semarang dan peristiwa adanya infeksi pada bekas suntikan KB itu sifatnya kasuistik,\" terangnya. Sebelumnya, Ekawati dan 7 warga Kelurahan Semarang RT 2 RW 1 Kecamatan Sungai Serut mengaku menjadi korban malpraktik yang dilakukan oleh Bidan Turyati. Diketahui, pada area kulit bekas suntikan yang dilakukan oleh Bidan Turyati tersebut terjadi infeksi yang mengakibatkan pembengkakan hingga mengeluarkan cairan. Ekawati bersama para ibu-ibu lainnya kepada bidan itu menuntut ganti rugi serta pertanggungjawaban untuk melakukan pengobatan hingga sembuh. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: