Soal proses PAW DPW PPP Datangi DPRD RL

Soal proses PAW DPW PPP Datangi DPRD RL

\"IMG_9955\" \"IMG_9958\"CURUP, BE - Lambatnya tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian Erfensi dan pelantikan Mawardi di lembaga DPRD Kabupaten Rejang Lebong, membuat Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu Diah Nurwiyati Agusrin turun gunung. Sekitar pukul 10.00 WIB, Jum\'at (04/10) orang nomor satu di PPP Provinsi Bengkulu itu mendatangi gedung DPRD RL guna mempertanyakan tindak lanjut keputusan Gubernur tersebut. Diah yang datang bersama Ketua DPC PPP RL Rudi Nasution, calon anggota DPRD RL dari PPP Mawardi diterima Ketua DPRD RL Drs Darussamin. Juga tampak hadir dalam pertemuan itu Erfensi yang ikut mendengarkan jalannya pertemuan. \"Kami datang untuk menanyakan kepastian pelantikan Mawardi, sesuai dengan surat keputusan Gubernur. Jangan sampai tidak jelas proses yang seharusnya segera ditindak lanjuti oleh pimpinan dewan,\" tegas Diah. Menanggapi pertanyaan Diah, Darussamin menegaskan akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan dewan dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD RL untuk menbahas celah jadwal pelantikan. \"Pimpinan ini tidak bisa saya sendiri, namun kita akan komunikasikan. Karena saat ini berbagai agenda dewan juga cukup padat dalam pembahasan anggaran, pembahasan raperda dan kegiatan lainnya,\" kata Darussamin. Hanya saja, pihaknya akan tetap patuh pada aturan perundang-undangan, pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Surat keputusan Gubernur hanya bisa dibatalkan oleh putusan peradilan. \"Sementara itu proses sebenarnya harus tetap berjalan, sesuai dengan aturan yang ada, soal pelantikan,\" jelasnya. Darussamin berharap, masing-masing pihak dapat menahan diri dalam proses perjalanan keputusan nantinya. \"Mereka yang akan menggantikan dan digantikan ini sama-sama anak-anak muda. Kami tidak ingin terjadi bentrok yang akan merugikan, untuk itu penting bagi kita menahan diri,\" pinta Darussamin. Sementara itu, Erfensi kepada wartawan menegaskan akan tetap memperkarakan keluarnya Keputusan Gubernur Bengkulu soal pelantikan dan pemberhentian anggota DPRD RL dari PPP, ke Peradilan Tata Usaha Negara Bengkulu. \"Karena menurut saya surat itu janggal. Masa pemberhentian dan pengangkatan diterbitkan berbarengan pada tanggal yang sama, seharusnya ada celah untuk saya bisa membela diri,\" tegasnya. Lembaga DPRD RL, sambung Erfensi, harus menghormati proses gugatan PTUN terhadap SK Gubernur tersebut, \"Saya sudah sidang ke 3, tunggu saja upaya hukum yang saya lakukan, jika gagal saya akan kasasi kembali. Mungkin kalau sudah keluar putusan kasasi baru bisa duduk ke DPRD RL,\" kata Erfensi. Dijelaskannya, hingga saat ini Mahkamah Partai PPP belum pernah memanggil dirinya untuk mengklarifikasi soal permintaan PAW. \"Dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik sudah jelas, persoalan internal diselesiakan di Mahkamah Partai, hingga saat ini tidak ada. Artinya proses PAW yang dilakukan terhadap diri saya itu ilegal,\" katanya. Lembaga DPRD RL, dalam hal ini pimpinan dewan, seharusnya tidak serta merta memberikan rekomendasi PAW untuk ditindak lanjuti oleh Gubernur Bengkulu sebelum ada penyelesaikan perkara internal di Mahkamah Partai. \"Tolong hormati hukum, kalau mau duduk di DPRD RL cari suara banyak-banyak di pemilu. Jangan malah mengusik orang lain. Jadi jangan coba-coba menganggu saya, hormati hukum. Kalau mau duduk ikut paripurna tunggu dilantik,\" tegas Erfensi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: