Tsk Cabul Ngaku Tak Dapat ‘Jatah’dari Istri

Tsk Cabul Ngaku Tak  Dapat ‘Jatah’dari Istri

\"\"KEPAHIANG, BE - Rw (45) warga Kepahiang akhirnya mengakui perbuatannya telah mencabuli balita anak majikan istrinya yang baru berusia 3,5 tahun. Tersangka tak bisa berkelit lagi setelah disodorkan sejumlah bukti dan hasil visum korban. Diakui bapak 2 anak ini aksi bejat itu dilakukan lantaran tidak mendapat \'jatah\' dari sang istrinya. Akibat lama tak berhubungan badan dengan istri, nafsu birahinya pun memuncak. \"Ketika istri tersangka meminta pada tersangka untuk menjaga korban, tsk tidak mampu menahan nafsunya. Akhirnya tsk pun tega berbuat seperti itu (cabul),\" kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Resza Ramadiansyah SIk didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut, kemarin. Pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir ini pisah ranjang dengan istrinya. Kemungkinan faktor sang suami yang tidak bekerja ini menjadi faktor pemicunya. Selama dua bulan itu pula ia tak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya. Dikatakannya, tersangka pencabulan balita ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). \"Dari serangkaian pemeriksaan yang telah kita lakukan, tsk diduga kuat telah berbuat tidak senonoh terhadap korban,\" jelas Kasat. Hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap kemaluan korban memang tidak dinyatakan kemaluan korban robek. Tapi terdapat memar disekitar kemaluan korban akibat benda tumpul. \"Tsk mengaku dengan berbagai alasan salah satunya karena khilaf,\" ujar Kasat Res. Lebih jauh dikatakannya, seperti yang peristiwa pencabulan terhadap korban diduga Rabu lalu (25/10). Peristiwa itu bermula ketika kedua orang tua korban menitipkan korban kepada istri tsk. \"Kesempatan itu digunakan tskuntuk mencabuli korban. Padahal antara orang tua korban dan tsk itu bertetangga,\" singkat Kasat.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: