Tambah Libur, Kena Sanksi

Tambah Libur,  Kena Sanksi

TUBEI, BE - Wakil Bupati Lebong Panca Wijaya mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri sipil (PNS) untuk tidak menambah libur.  \"Saya harap seluruh PNS maupun pegawai lainnya untuk tidak menambah hari liburnya dan wajib masuk kerja pada Senin (29/10) nanti. Jika ada PNS yang menambah waktu liburnya tanpa ada keterangan jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian,\" tegas Panca.

Dikatakan Wabup, dalam mengawasi kehadiran PNS saat hari pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama Idul Adha ini, pihaknya akan memerintahkan instansi terkait seperti Satpol PP untuk melakukan pengecekan daftar hadir PNS di seluruh SKPD.  \"Dalam memberikan sanksi kita mengikuti aturan, artinya terlebih dahulu ada peringatan jika peringatan tidak diindahkan, berarti para PNS  sudah siap menerima konsekuensi yang ada,\" kata Wabup.

Terpisah, Kepala Kantor Satpol PP Zainal SH melalui Kasi Operasional Suherman saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan absen seluruh SKPD pada hari Senin (29/10) baik yang dilakukan pada saat apel gabungan di Kantor Bupati Lebong maupun dengan mendatangi seluruh SKPD.

\"Setelah melakukan pendataan bagi PNS yang bolos atau menambah libur, maka data PNS tersebut akan kita sampaikan Kepada Sekda melalui Inspektorat.  Bagi PNS yang tidak hadir ya konsekunesinya harus siap menerima sanksi,\" pungkas Suherman. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: