Parpol Ramai Langgar Aturan
BENGKULU, BE - Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan digelar 9 April 2014 mendatang, namun sejauh ini sebagian besar partai politik (Parpol) sudah melakukan pelanggaran. Menurut catatan Panitia Pengawas Pemililihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, hampir semua Parpol melanggar aturan. Sejauh ini, pelangaran yang ramai dilakukan parpol tersebut belum dikagorikan berat atau pidana. Melainkan melanggar administrasi terkait pemasangan atribut kampanye. \"Hampir semua partai politik melakukan pelanggaran administrasi,\" kata Ketua Panwaslu Kota, Ir Sugiharto, kemarin. Ia menjelaskan, pelanggaran itu berupa pemasangan alat peraga pada tempat yang dilarang dalam surat keputusan KPU itu. Seperti memasang bendera di bundaran jalan, di median jalan, di pohon, di tiang listrik dan di sepanjang jalan protokol Kota Bengkulu. Panwaslu sendiri akan meneruskan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Karena, katanya, pihak berwenang melakukan eksekusi pembongkaran adalah KPU dibantu Satpol PP. \"Kami akan sampaikan Ke KPU pada hari Senin (16/9) tentang pelanggaran administrasi itu, dan nantinya KPU akan melayangkan teguran kepada partai agar mencabut bendera yang dipasang di median dan bundaran jalan,\" terangnya. Menurutnya, selain pembongkaran paksa oleh KPU, parpol yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi lainnya, seperti sanksi teguran dan sanksi terberatnya bisa pengurangan jadwal kampanye. Di bagian lain, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi mengaku siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima pihaknya. \"Sampai saat ini belum ada laporan, jika ada laporan akan kami tindaklanjuti,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: