16 Koperasi Penerima Mobil KPDT Legal

16 Koperasi Penerima Mobil KPDT Legal

BENTENG, BE - Kepala  Dinas Perdagangan, Koperasi  dan UMKM (Disprindagkop dan UMKM), H. Drs. Amirul, MH menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan dinasnya diketahui sebanyak 16 koperasi penerima mobil bantuan dari KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal) resmi dan memiliki badan hukum tetap. Bukannya seperti dugaan sebelumnya ilegal dan tidak berbadan hukum. Atas hasil pemeriksaan itu, maka 16 koperasi itu berhak menerima bantuan mobil angkutan pedesaan itu. Penyaluran mobil itu juga dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Hasil koordinasi kita dengan pihak Dishubkominforpar, 16 koperasi penerima mobil KPDT itu resmi dan sah,\" terangnya. Walaupun 16 koperasi penerima mobil bantuan itu baru dibentuk dan didaftarkan namun seluruh berkas dan admintrasi koperasi itu sudah lengkap dan sah. Jadi 16 koperasi tidak melanggar dari peraturan yang ada. \"Kita tegaskan 16 koperasi penerima mobil bantuan ini sesuai dengan prosedur yang ada,\" pungkasnya. Sementara itu, Kadishubkominfopar Benteng, H Budiman Efdy, SE membantah jika dikatakan ada persoalan atas pembagian mobil angkutan pedesaan itu. Termasuk, indikasi pungutan sebesar Rp 7 juta itu. Karena, menurutnya pemberian mobil bantuan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan juklat dan juknis pengunaan dana bersumber dari APBN tahun 2013. \"Pro dan kontra itu pasti ada. Namun, yang jelas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya. (111)         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: