Perda ULP Digodok

Perda ULP Digodok

KOTA BINTUHAN,BE– Sistem Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat ini masih dalam penggodokan untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda). Karena selama ini, ULP belum memiliki perda. Sehingga menjadi persoalan bagi daerah.  \"Saat ini kita masih menggodok peraturan Daerah (Perda) soal ULP ini, jika nantinya sudah selesai maka segera akan dibentuk sendiri ULP,\" ujar Kabag Pembangunan Pemda Kaur Azwar SSos, kemarin. Dikatakanya, dengan adanya Sistem ULP nanti  pengadaan kontruksi maupun non kontruksi akan dilakukan ULP. Selama ini pengadaan dilakukan Santuan Kerja perangkat daerah (SKPD). \"Pengadaan barang dan jasa, fisik mapun non fisik nanti akan dilakukan oleh ULP. Sehingga baik Sekretariat Pemda, Sekretariat DPRD mapun seluruh dinas hanya melaporkan kepada ULP tentang rencana pengadaan. Kemudian seluruh koordinir perencanaan maupun pengawasan dilakukan ULP sepenuhnya,\" jelasnya. Dijelaskanya, saat ini masih dicari bentuk terbaik ULP. Apakah terpisah sendiri menjadi Badan atau Kantor. Namun sesuai dengan usulan yang telah dihasilkan dalam rapat terbatas membahas persiapan ULP beberapa waktu lalu. ULP akan melekat pada Bagian Pembangunan Pemda Kaur. Diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang format tersebut. Jika sudah terbentuk maka ULP akan dibawahi eselon IV sebagai kasubag, namun semuanya tergantung format perda tersebut. \"Saat ini draf Raperda sudah masuk dan disahkan dalam Prolegda tahun 2013. Sehingga tahun 2014 nanti bentuk ULP sudah ditetapkan, yang jelas Perda akan selesai tahun ini. sedangkan tahun 2014 ULP sudah mulai dijalankan,\" harapnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: