Pemalsu Akta Turun Pangkat

Pemalsu Akta Turun Pangkat

CURUP, BE – Dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penerbitan akta kelahiran palsu, cukup membuat marah Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM.  Bahkan orang nomor satu di Rejang Lebong itu telah memerintahkan jajaran Inspektorat Daerah untuk menyelidiki keterlibatan oknum PNS dalam penerbitan akta kelahiran palsu tersebut. “Inspektorat harus bertindak cepat membentuk tim melakukan pengkajian terhadap keterlibatan PNS dalam pembuatan serta penerbitan akta kelahiran aspal tersebut.  Lakukan penindakan jika terbukti, bisa diturunkan pangkat dan penundaan jabatan,” ujar Suherman. Ditegaskan Suherman, dengan adanya sejumlah PNS Dukcapil RL yang telah diperiksa polisi maka tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan PNS dalam pembuatannya.  Jika hal itu terbukti, maka Suherman menegaskan oknum tersebut akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang ada. “Baik itu sengaja maupun merupakan tindakan kelalaian  semata tetap akan diberikan sanksi sesuai aturan. Sedangkan untuk proses hukum kita tidak bisa interpensi dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian,” ungkapnya. Di lain sisi, Suherman juga menegaskan jika dirinya selaku kepala daerah sangat menyesalkan terbitnya akta kelahiran asli tapi palsu tersebut di RL.  Apalagi, belakangan diketahui telah 2 tahun beredar di RL.  “Saya minta warga yang telah terlanjur memiliki akta kelahiran aspal itu agar segera melapor ke Polres RL dan segera melapor ke Dukcapil RL untuk segera dibuatkan kembali akta kelahirannya yang asli dan legal secara hukum,” ujar Suherman. Sementara itu, hingga saat ini, jajaran satuan Reskrim Polres RL terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan akta kelahiran asli tapi palsu tersebut. Terakhir, Polres membentuk tim khusus yang beranggotakan penyidik unit pidana umum dan unit Tipikor untuk menggeber menuntaskan tahapan penyelidikan akta kelahiran palsu tersebut. Sedangkan, hingga Jumat (26/7), setidaknya sudah 6 orang PNS lingkungan Dukcapil RL yang dimintai keterangan seputar terbitnya akta kelahiran Aspal tersebut. Termasuk, ID (43) Mantan Kepala Bagian Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) RL juga telah yang dipanggil untuk dimintai keterangan. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: