Satu Bidan Dipecat, Dua Dievaluasi

Satu Bidan Dipecat, Dua Dievaluasi

KOTA BINTUHAN, BE- Pemkab Kaur melalui Dinas kesehatan telah mengevaluasi kinerja sebanyak 100 bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap), yang bertugas didaerah ini. Hasilnya seorang bidan dipecat dan 2 bidan lagi dievaluasi lebih lanjut. \"Pemecatan dilakukan terhadap seorang bidan karena hampir 2 bulan dia tidak melaksanakan tugas. sebelumnya kita sudah memberikan sanksi baik secara lisan maupun tertulis. Namun tidak juga digubris, makanya bidan tersebut resmi kita pecat,\" ujar Kadinkes Kaur dr Marlena didampingi Kasi Saspras Junis Martomi SKM, kemarin Bidan yang dipecat tersebut berinisial IS Amd.Keb, bertugas di Poskesdes Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung. Pemberhentian bidan tersebut telah dilakukan terhitung Bulan Juni lalu. Dinkes pun telah menyurati Kemenkes untuk menyetop gaji bidan PTT tersebut. Selain memecat bidan IS tersebut, Dinkes juga mengevaluasi dua bidan lain yang diduga telah melakukan pelanggaran. Kedua bidan tersebut sudah beberapa minggu tidak berada ditempat, padahal setiap bulanya mereka mengambil gaji atau honorer. \"Dua bidan ini masih dirahasikan. Jika memang benar ia tak melaksanakan tugas dalam waktu lama, mereka kita pecat juga, \" jelasnya. Saat ini, kata Marlena, jumlah Bidan PTT di Kaur sebanyak 99 orang lagi. Mengingat seorang sudah dipecat. Disisi lain dari evaluasi yang telah dilakukan bidan lainnya rata-rata melakukan pelayanan cukup baik. Hanya sekitar 40 % saha bidan yang tak melaksanakan tugasnya. Bila bidan tak berada ditempat warga bisa melaporkannya bidan malas itu ke Dinkes, utnuk dievaluasi dan kalau perlu dipecat. \'\'Setiap bulanya Bidan PTT harus meminta Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari kepala desa dan Pukesmas Induk. Jika bidan itu hanya meminta tanda tangan SPMT ke Kades, tapi tidak menajalankan tugas, maka kades bisa melaporkanya,\" jelasnya. Bidan PTT wajib menjalankan tugas selama 24 jam dan stanbay dilokasi. Karena mereka sudah mendapat honor dari pusat, yang nilainya cukup besar. Untuk Bidan didaerah sangat terpencil (ST) Rp 4 juta, lalu bidan yang bertugas di Daerah Terpencil (T) Rp 3 juta, dan bidan diwilayah biasa Rp 1,5 juta. Mereka menerima honor setiap bulannya langsung dikirim ke rekening masing-masing. \"Makanya warga dan kepala desa tidak perlu menutupi, jika ada bidan malas dan tidak berada ditempat selam bermingu-minggu. Kita tidak akan pandang bulu, sanksi tegas bagi bidan malas. Buktinya satu bidan sudah dipecat,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: