Selalu Digugat, Plt Gubernur Dijebak?

Selalu Digugat,  Plt Gubernur Dijebak?

\"\"BENGKULU, BE - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi M Sis Rahman SSos mencurigai adanya ketidakberesan pada pejabat-pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu.  Ia mengatakan, ada pihak tertentu yang diduga sengaja ingin menjebak dan menjerumuskan kepala daerah.

\"Setiap kebijakan selalu menimbulkan masalah baru.  Namanya mengatasi masalah dengan masalah baru,\" kata politisi Partai Gerindra itu.

Kebijakan yang dilakukan Plt Gubernur, sering berakhir dengan gugatan di Pangadilan  Tata Usaha Negeri (PTUN). Misalnya pencabutan izin PT Inmas Abadi, dan penempatan pejabat  dalam mutasi yang dilakukannya.

  \"Kebijakan yang menyangkut perdata seharusnya dikaji terlebih dahulu oleh pembantu-pembantunya. Tetapi, kenyataannya selalu menabrak hukum yang berlaku, sehingga rawan gugatan di PTUN,\" katanya.

Kebijakan Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi berakhir dengan kekalahan di PTUN. Surat pencabutan IUP PT Inmas Abadi dinilai cacat hukum, sehingga PTUN membatalkan surat pencabutan IUP tersebut.

\"Apakah sebelum mengeluarkan kebijakan ini tidak melakukan kajian terlebih dahulu. Seharusnya ada pertimbangan-pertimbangan hukum, mana boleh dilakukan dan mana tidak boleh, karena melanggar hukum,\" ucapnya.

Selain itu, penempatan dua wakil direktur (Wadir) RSUD M Yunus menyalahi Permenkes  No 340 Tahun 2010 karena berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S1) bukan dari kesehatan. Kebijakan menempatkan 2 Wadir itu, sudah jelas-jelas menabrak aturan. \"Bahayanya, kalau ada yang menggugat, kebijakan itu bisa kandas lagi,\" katanya.

Sebab, mutasi yang dilakukan sebelumnya juga menuai masalah, karena salah satu pejabat yang sedang dinonjobkan sedang melakukan gugatan di PTUN.

\"Kami khawatir  dengan kebijakan yang selalu bermasalah itu, karena ada pihak-pihak yang sengaja menjebak atau menjerumuskan Plt Gubernur,\" katanya.

Menurutnya, persoalan-persoalan yang timbul tersebut perlu dievaluasi. Pejabat-pejabat harus memberikan pertimbangan yang benar sebelum kebijakan yang dikeluarkan. Bahkan, wajib dilakukan kajian oleh staf-stafnya yang membidangi.

\"Sehingga, kalau sudah dikeluarkan tidak menjadi masalah baru,\" katanya. Peran Biro Hukum harus lebih dioptimalkan lagi, dan mereka harus benar-benar memiliki kompetensi dibidangnya.

\"Semua PNS yang berlatar belakang bidang hukum harus ada, misalnya hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum lainnya, yang tugasnya nanti memberikan pertimbangan hukum kepada kebijakan Plt Gubernur,\" katanya.

Terkait hal tersebut, Komisi I akan memanggil Biro Hukum Setda pemprov Bengkulu, untuk mempertanyakan sejumlah kebijakan yang menimbulkan gugatan. Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh terjadi secara terus menerus demi kewibawaan pemerintah.

Sebab itu setiap kebijakan harus  didasari dengan hukum yang benar dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Sis Rahman mengatakan status Junaidi sebagai Plt Gubernur ibarat Jenderal namun memiliki kewenangan seperti Kolonel.  Komisi I telah melakukan kajian internal sehingga  mendesak pimpinan untuk bersikap.

“Surat dari Komisi I telah kita sampaikan kepada Pimpinan Dewan. Idealnya, surat yang kita masukkan tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama pimpinan fraksi di DPRD Provinsi.  Tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pimpinan,\" katanya.

Dalam surat yang disampaikan Komisi I kepada pimpinan DPRD, menyangkut dampak dari jabatan Plt Gubernur baik itu dari sisi tata kelola pemerintahan, sosial dan persoalan lain. \"Tapi komisi hanya bisa memberikan rekomendasi, yang memutuskan adalah pimpinan,” sesalnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: