4 Calon DPD Tidak Memenuhi Syarat

4 Calon DPD Tidak Memenuhi Syarat

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, kemarin sore, memplenokan hasil verifikasi faktual (Vertual) terhadap 19 calon DPD RI Dapil Bengkulu. Dalam pleno tersebut didapati sedikitnya 4 calon DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena setelah diverifikasi dukungan mereka tidak sampai 2.000 dukungan. Keempatnya adalah Cupli Risman memiliki dukungan sah sebanyak 1.570 atau kekurangan sebanyak 430, Djatmiko memiliki dukungan sah 1.730 atau masih kekurangan 270 dukungan. calon lainnya M Kosim memiliki dukungan 1.820 atau kekurangan 180, dan Radianto Star memiliki dukungan sah 1.750 dan masih kekurangan dukungan sebanyak 250. Kendati pun keempat calon ini tidak memenuhi syarat tidak langsung dinyatakan gugur, melainkan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan tahap II. \"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2013 tentang tahapan calon DPD disebutkan bahwa calon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) ini diberikan waktu untuk melengkapi keurangannya pada tanggal 9-18 Juni ini. Selanjutnya 19 Juni hingga 2 Juli 2013 verifikasi faktual terhadap dukungan perbaikannya,\" kata Anggota KPU Divinsi Teknis, Eko Sugianto SP MSi, malam tadi. Eko mengungkapkan, banyak calon yang tidak memenuhi syarat dikarenakan banyak dukungan fiktif, bahkan ada calon yang menggunakan KTP orang yang sudah meninggal dunia. Namun berkat kerja keras tim verifikator, sehingga semua dukungan fiktif tersebut dapat diketahui dan terbukti banyak dukungan calon yang harus dibatalkan. \"Kita berharap dukungan perbaikan nanti tidak ada lagi yang fiktif, karena itu kesempatan terakhir bagi calon. Jika tidak juga mencapai 2000 setelah divertualkan, maka calon tersebut terpaksa tidak diikutkan sebagai calon DPD pada Pemilu 2014 mendatang,\" terangnya. Senada diungkapkan Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra SAg MM bahwa jika dukungan DPD dinyatakan batal 1 bukan langsung dikurangi 50, melainkan tetap dikurangi 1 dukungan. Menurutnya, dukungan batal 1 dikurangi 50 itu hanya berlaku pada masa perbaikan dukungan beberapa waktu lalu, sehingga saat ini  tidak berlaku lagi karena sudah memasuki tahapan berifikasi faktual. \"Ini perlu saya luruskan bahwa 1 dukungan dinyatakan batal atau tidak mendukung, maka dukungan terdapat calon DPD tersebut bukan dikurangi 50, melainkan tetap dikurangi 1. Ketentuan dikurangi 50 itu hanya berlaku pada masa perbaikan, bukan pada saat verifikasi faktual,\" jelasnya. Sementara itu, salah satu calon yang TMS, Cupli Risman saat dihubungi BE mengakui tidak cemas dengan predikat TMS tersebut, mengingat masih ada waktu untuk melengkapi kekurangannya. Bahkan sejauh ini pihaknya pun telah menyiapkan dukungan tambahan. \"Tidak masalah jika belum memenuhi syarat, kan masih ada waktu perbaikan. Dan kami akan langsung menyerahkan tambahan dukungan tersebut dalam waktu dekat ini,\" ujarnya. Cupli membantah dukungan fiktif, menurutnya hal biasa sedikit error atau kesalahan. Mengingat dukungan yang diserahkan sebelumnya cukup banyak. \"Tim sudah bekerja cukup baik untuk mendapatkan dukungan tersebut, jika masih juga ada yang error maka akan kita perbaiki. Dan saya optimis akan lolos menjadi calon DPD,\" ungkapnya optimis. Kandidat lainnya H Ahmad Kanedi SH MH mengaku optimis akan lolos pada verifikasi faktual tersebut. Optimisme Bang Ken ini dikarenakan  fotocopy KTP yang dilampirkannya bukan alasan-alasan, melainkan benar-benar diberikan oleh pemilik KTP. \"Saya yakin lolos, karena fotocopy KTP itu saya dapati dari sanak keluarga, sahabat, dan jaringan merajut nusantara yang saya lakukan bersama tim beberapa waktu lalu,\" ungkapnya. Jika pun ada yang tidak mendukung, Bang Ken mengaku itu hal yang biasa dan diperkirakan jumlahnya pun tidak terlalu banyak. \"Mungkin ada yang tidak mendukung karena ada keluarganya juga ikut mencalonkan diri, dan iti tidak terlalu masalah bagi kami,\" akunya.(400)   Nama Dukungan Sah Kekurangan 1 Cupli Risman 1.570 430 2 Djatmiko 1.730 270 3 M Kosim 1.820 180 4 Radianto Star 1.750 250

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: