Kembalikan Uang, Tsk Gapoktan Tak Ditahan
AIR PERIUKAN, BE - Tersangka dugaan korupsi dana bantuan Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Gapoktan Dermayu Maju kelurahan Dermayu senilai Rp 100 juta, Joni Harianto dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, penyidik Unit Tipikor Polres Seluma memberi kebijakan tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini diakui Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui PPID Ipda P Samosir, kemarin.
”Tersangka tidak kita tahan. Karena tersangka dinilai kooperatif dan menyanggupi hadir bila suatu waktu dibutuhkan penyidik untuk diperiksa. Dan dengan tidak ditahannya tersangka, bisa memberikan waktu yang panjang bagi penyidik untuk menuntaskan penyidikan,” kata PPID P Samosir. Tak hanya itu, informasi terhimpun di Polres Seluma, alasan lain bagi polisi tak menahan petani itu karena menjaga keseimbangan pananganan kasus oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, saat ini diketahui terdapat 2 kasus korupsi di Seluma yang kerugian negaranya masing-masing Rp 1,4 miliar dan Rp 2,3 miliar yang tersangkanya tak ada yang ditahan. Selain itu lagi, uang hasil korupsi sudah dikembalikan oleh tersangka ke rekening Gapoktan kembali saat kasus sedang dalam proses pengusutan.
”Malu pula, masalah kerugian negaranya tinggal Rp 5 juta lagi tersangkanya mau ditahan. Uangnya Rp 95 juta sudah disetor kembali ke rekening Gapoktan. Jadi kerugian negara rilnya sekarang tinggal Rp 5 juta. Tapi, karena pengembalian kerugian negara itu tidak menggugurkan proses hukum, maka kasus ini tetap lanjut,” ungkap sumber kuat di Mapolres Seluma.
Sementara itu, Toni Harianto diketahui merupakan salah seorang politisi di Kabupaten Seluma. Dia pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Seluma. Namun nasib ketika pemilu belum berpihak kepada Toni, dia gagal jadi anggota dewan. Terkait hal ini, Ketua DPD PAN Seluma Lasmi Jaya SIP ketika dikonfrimasi tak membantah perihal tersebut.
”Dia pernah caleg pada pemilu 2004 lalu. Tapi sekarang cuma simpatisan saja, tidak pengurus inti partai lagi. Kita mencermati kasus ini, kalau memang kasus itu murni korupsi, maka masalah ini kita serahkan sepenuhkan kepada penegak hukum. Tapi kalau ada rekayasa didalamnya, maka kita akan berikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Lasmi Jaya. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: