HONDA BANNER
BPBDBANNER

Transaksi Narkoba di Sawah Lebar Terendus Polisi, Warga Betungan Dibekuk dengan Satu Paket Sabu

Transaksi Narkoba di Sawah Lebar Terendus Polisi, Warga Betungan Dibekuk dengan Satu Paket Sabu

Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap RJ (41), warga Betungan, di kawasan Sawah Lebar karena kedapatan memiliki satu paket sabu ukuran sedang. Tersangka dijerat Pasal UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, dan polisi kini memburu jaringan pemaso-(ist)-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (41), warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, yang kedapatan memiliki satu paket sabu berukuran sedang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) di sebuah rumah kos di kawasan Sawah Lebar, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan sempat dibungkus menggunakan kertas putih. Barang haram itu diakui merupakan milik tersangka.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, melalui Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti G4G Talkshow: Dorong Literasi Investasi dan Inklusi Keuangan Bersama KSPM FEB UNIB

BACA JUGA:Operasi Musang Nala 2025 Sukses, Polresta Bengkulu Ungkap 17 Kasus Kejahatan 3C dan Amankan Puluhan Tersangka

"Benar, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang. Tersangka diamankan setelah melakukan transaksi di kawasan Sawah Lebar," ujar Endang, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekan melalui pengiriman paket. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok atau jaringan lain yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba tersebut di Kota Bengkulu.

Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: