Polda Bengkulu Tegaskan Oknum Pemerkosa Tahanan di Kaur Telah Dipecat

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Polda Bengkulu memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tahanan di Kaur yang melibatkan seorang oknum polisi. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menegaskan bahwa pelaku, Briptu BN, sudah bukan lagi bagian dari institusi kepolisian.
Menurut Kombes Pol. Andy, Briptu BN telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu sejak Februari 2025. Upacara pemecatan resmi bahkan telah dilaksanakan pada Mei 2025 di Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Oknum Satresnarkoba Polres Kaur Perkosa Tahanan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
BACA JUGA:Satu Pelaku Ditangkap, Polda Bengkulu Gagalkan Penimbunan BBM Subsidi di Rejang Lebong
"Yang bersangkutan sudah lama tidak lagi menjadi anggota Polri. Briptu BN resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025," terang Kombes Pol. Andy, Rabu (24/9/2025).
Dengan keputusan PTDH ini, seluruh hak Briptu BN sebagai anggota kepolisian telah dicabut. Segala tindak pidana yang ia lakukan menjadi sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Kombes Pol. Andy menegaskan, ini adalah bentuk komitmen tegas Polri dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat, seperti kasus asusila, demi menjaga integritas dan marwah institusi.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: