Rampas Motor Warga Kota Bengkulu, Tiga Tersangka Ditangkap Satu Masih Dibawah Umur

Polres Seluma lakukan konferensi pers penangkapan tersangka curas-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Reskrim Polsek Sukaraja berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan 365 KUHP. Hanya saja satu tersangka Rs (13) warga Kota Bengkulu, tidak dilakukan penahanan di karenakan masih berusia di bawah umur. Sedangkan dua pelaku AS(19) dan MR(21) harus dilakukan penahanan di Polsek Sukaraja, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk didampingi Kapolsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh Susanto dan Kasi Humas Iptu Desti Dahlia Sari kepada wartawan.
"Untuk satu tersangka kita kenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berlanjut begitu juga dua tersangka di tahan,” tegas Kapolres Seluma
Ia menjelaskan, ketiga tersangka ini melakukan aksi perampasan kendaraan roda 2 milik korban Ahmad Agung (14) warga Kota Bengkulu pada Jumat (22/8/2025). Saat itu, para tersangka menggunakan modus meminta antar pada korban ke kawasan Panorama Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Buron 8 Bulan di Sumbar, Pelaku Curanmor Ditangkap di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kapolda Mardiyono Pastikan Penanganan Medis Tuntas, Usut Penyebab Keracunan Massal di Lebong
Namun diperjalanan, tersangka membawa korban hingga ke Kawasan Sukaraja Kabupaten Seluma, korban diturunkan di tengah jalan dan motor dibawa kabur oleh tersangka. Namun pelarian para tersangka berhasil dihentikan oleh polisi dan berhasil menangkap tersangka di Kota Bengkulu
"ketiga tersangka ini berhasil ditangkap di jalan Gandaria Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu," sambungnya
Untuk barang bukti sambung Kapolres, sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut diamankan di sebuah semak-semak yang ditutupi dedaunan oleh para tersangka agar tidak terlihat oleh orang yang melintas. Atas perbuatannya, para tersangka terancam lama mendekam di penjara.
"Mereka ini rencannya mau menjual motor hasil curian ini ke Kabupaten Empat Lawang, namun motor itu kehabisan BBM sehingga ditinggalkan para korban di semak-semak," pungkasnya,
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara, polisi juga telah menahan para tersangka dan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: