Gerai MPP Dibuka di Mega Mall, Upaya Pemkot Bengkulu Hidupkan Kembali Ekonomi dan Permudah Layanan Publik

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan menghidupkan kembali aktivitas di Mega Mall. Sebagai langkah konkret, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi akan menyediakan gerai layanan publik di lokasi tersebut.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan menghidupkan kembali aktivitas di Mega Mall. Sebagai langkah konkret, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi akan menyediakan gerai layanan publik di lokasi tersebut.
Dengan adanya gerai ini, masyarakat sekitar kawasan Mega Mall tidak perlu lagi datang ke kantor induk untuk mengurus berbagai keperluan. Layanan yang disiapkan mencakup perizinan, administrasi kependudukan (adminduk), BPJS, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan lainnya.
“Iya nanti kita akan buka gerai layanan di sana. Ini sebagai upaya menghidupkan kembali kawasan Mega Mall. Warga bisa mengurus di sana. Harapannya banyak yang datang, selain memanfaatkan layanan publik, mereka juga berbelanja di sana,” ucap Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Feri Agustian, Jumat (1/8/2025).
Targetnya, gerai layanan publik di Mega Mall ini akan mulai beroperasi dan melayani warga pada Senin, 4 Agustus 2025. Feri menambahkan bahwa persiapan terus dimatangkan. Apabila terkendala jaringan, layanan akan tetap dilakukan secara manual, dengan komitmen utama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
BACA JUGA:Astra Motor Tegaskan Komitmen untuk Pendidikan Lewat Program
Selain layanan publik, OPD-OPD di Kota Bengkulu juga diminta untuk mendukung upaya Walikota dalam meramaikan dan menghidupkan kembali geliat ekonomi di kawasan Mega Mall. “Sesuai hasil rapat, OPD-OPD lain diminta jika melakukan kegiatan atau lomba bisa memanfaatkan Mega Mall tersebut,” tutur Feri.
Sebelumnya, sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan aset Mega Mall, Pemkot telah memberikan stimulus bagi para pelaku usaha, yaitu, pembebasan biaya sewa selama tiga bulan bagi pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Diskon 50% sewa kios selama enam bulan sejak pelaku usaha menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di Mega Mall.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: