HONDA BANNER
BPBDBANNER

BKD Provinsi Bengkulu Ingatkan Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Tahap II Akhir Juli 2025

BKD Provinsi Bengkulu Ingatkan Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Tahap II Akhir Juli 2025

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang telah dinyatakan lulus untuk segera menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Juli 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, M.Si, mengatakan bahwa hingga saat ini baru 52 dari total 171 orang yang menyelesaikan pengisian DRH secara lengkap.

"Kami mencatat, 92 calon PPPK lainnya memang sudah mulai mengisi, namun sebagian besar belum menyelesaikan proses tersebut. Padahal, ini merupakan tahapan krusial yang wajib dilengkapi,” ujar Sri Hartika.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu Tahap 2 Resmi Diumumkan, 79 Formasi Kosong

BACA JUGA:Gubernur Helmi Serahkan SK ke 429 PPPK Tahap I, Minta Langsung Fokus Bantu Rakyat

DRH sendiri merupakan dokumen penting yang mencakup data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta informasi relevan lainnya. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi BKD untuk melakukan pengusulan dan pengangkatan resmi PPPKPPPK Tahap II, Daftar Riwayat Hidup (DRH), BKD Provinsi Bengkulu, Pengisian DRH PPPK, Pengangkatan PPPK, Batas Akhir 31 Juli 2025, Nomor Induk PPPK (NI PPPK), Surat Keputusan (SK) PPPK kepada pemerintah pusat.

"Keterlambatan atau kelalaian dalam menyelesaikan DRH bisa berdampak serius, seperti terhambatnya penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan," jelas Sri.

BKD Provinsi Bengkulu menekankan bahwa para calon PPPK harus memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menuntaskan proses ini, agar status kepegawaian mereka bisa segera ditetapkan oleh instansi pusat tanpa hambatan administratif.

"Kami imbau agar seluruh peserta yang belum menyelesaikan DRH segera menuntaskannya paling lambat 31 Juli. Ini demi kelancaran pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK secara resmi," tegasnya.

BKD juga mengingatkan para peserta untuk teliti dan cermat dalam pengisian data, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa memperlambat proses validasi dan pengusulan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: