HONDA BANNER
BPBDBANNER

Polda Bengkulu Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Saksi Kasus Suap PDAM

Polda Bengkulu Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Saksi Kasus Suap PDAM

‎Polda Bengkulu Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Saksi Kasus Suap PDAM-(ist)-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen pegawai PDAM Kota Bengkulu telah mengembalikan uang yang diduga hasil kutipan ilegal dalam proses rekrutmen tersebut. 

‎Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP Maghfira Prakarsa, mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh terperiksa kepada penyidik Subdit Tipidkor. 

‎“Kami sudah menerima pengembalian uang dari beberapa saksi atau PHL PDAM. Terkait jumlahnya, saat ini masih dalam proses verifikasi,” ujar AKP Maghfira, Rabu (23/7/2025).

‎Ia menegaskan, pengembalian uang oleh para saksi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, uang yang dikembalikan tersebut berbeda dengan klaim pengembalian uang oleh Direktur PDAM, Samsu Bahari.

BACA JUGA:Ketua Asosiasi Tambang Bungkam Saat Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Rp 300 Miliar

BACA JUGA:Pengedar Ganja Diringkus, Polisi Temukan Paket Besar Narkotika di Gudang dan Rumah

‎“Uang yang dikembalikan para saksi ini diserahkan langsung ke penyidik. Ini berbeda dengan klaim pengembalian uang Rp 2 miliar oleh Direktur PDAM. Untuk klaim itu, kami tidak mengetahui prosesnya,” tambahnya.

‎Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 180 saksi dalam kasus ini, termasuk para PHL, anggota dewan pengawas, aparatur sipil negara (ASN), hingga Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dan istrinya.

‎“Sampai saat ini sudah sekitar 180 orang saksi yang kami periksa, termasuk istri dari saudara SB,” ujarnya.

‎Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini mulai diusut sejak Februari 2025. Dugaan kuat menyebutkan adanya praktik jual beli jabatan dalam proses rekrutmen PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

‎‎Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, melalui kuasa hukumnya Ana Tasia Pase, mengklaim telah mengembalikan uang kepada 23 hingga 24 orang PHL dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: