Penggeledahan Tiga Lokasi, Kejati Bengkulu Temukan Fakta Baru Korupsi Sektor Pertambangan

Dua boks dokumen yang disita Kejati saat penggeledahan di Kantor Tunas Bara Jaya-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 17 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu. Penggeledahan ini dilakukan dengan pengawalan dari Polisi Militer dan anggota TNI Korem setempat. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya mengumpulkan bukti-bukti terkait perizinan pengangkutan batu bara ke kapal tongkang sebelum dijual.
"Untuk yang di KSOP itu terkait dengan perizinan pemuatan batu bara ke kapal tongkang di tahun 2022," ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan KSOP terkait perizinan tersebut. "Lagi kita dalami terkait dengan keterlibatan dari KSOP-nya, sekarang lagi kita cek seperti apa keterlibatannya," tambah Danang.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Samisake Rp 117 Juta, Mantan Ketua Koperasi Resmi Ditahan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Panggil Guru Honorer Kepahiang Usai Curhatannya di RDU DPR RI Viral
Sementara itu, penggeledahan di lokasi kedua, yaitu kantor PT Tunas Bara Jaya di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dan lokasi ketiga, kediaman pribadi Bebby Hussy yang menjabat Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), adalah upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.
"Ini adalah tindak lanjut dari TBJ, kami juga menggeledah rumah Pak Bebby dan kantor TBJ," pungkasnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di kantor PT TBJ, tim penyidik menemukan fakta baru berupa Izin Pengangkutan dan Penjualan komoditas tambang batu bara. Dalam penggeledahan di tiga lokasi ini, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen sebagai pelengkap alat bukti dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT RSM dan PT TBJ.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan aset berupa tambang batu bara milik PT RSM di dua lokasi berbeda yang berada di Desa Sekayun dan wilayah Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: