Jadi Tersangka Korupsi Samisake Rp 117 Juta, Mantan Ketua Koperasi Resmi Ditahan

Tersangka korupsi dana Samisaske saat digiring ke mobil tahanan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, Kamis, 17 Juli 2025. Tersangka dalam perkara ini adalah Eriansyah, mantan Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, Kelurahan Rawa Makmur.
Usai pelimpahan tahap II, Eriansyah langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu yang terletak di Kelurahan Malabero. Penahanan dilakukan karena tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp117 juta.
“Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II atas nama tersangka E dalam perkara Samisake Jilid II. Penahanan dilakukan karena sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga kini tidak dikembalikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, SH, MH.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi, Eriansyah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana Samisake di Koperasi BKM Maju Bersama. Namun dalam praktiknya, ia tidak menyalurkan dana sesuai prosedur. Dana dari nasabah tidak disetorkan kepada bendahara koperasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Panggil Guru Honorer Kepahiang Usai Curhatannya di RDU DPR RI Viral
BACA JUGA:Dorong Peningkatan PAD, Pemprov Bengkulu Gandeng PT Bimex Kelola Limbah B3
“Tersangka E tidak melaksanakan penyaluran dana Samisake sesuai ketentuan. Dana yang berasal dari nasabah tidak disetorkan ke bendahara, tetapi justru digunakan untuk keperluan pribadinya,” tambah Kajari.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana Samisake yang diselewengkan Eriansyah mencapai Rp117 juta. Tersangka telah ditetapkan sejak September 2023, namun baru ditahan setelah batas waktu pengembalian kerugian negara berakhir tanpa realisasi.
Penyidik Pidsus menyatakan berkas perkara akan segera diteliti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Eriansyah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Eriansyah. Aset-aset tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: