ASN BKD Provinsi Bengkulu Diusulkan Naik Pangkat

Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat BKD Provinsi Bengkulu-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus mendorong peningkatan kualitas manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengusulkan puluhan ASN di lingkungan BKD naik pangkat, berdasarkan kinerja dan potensi yang dimiliki untuk menjalankan tugas-tugas strategis ke depan.
Pengusulan kenaikan pangkat ini dibahas dalam Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat BKD Provinsi Bengkulu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dan dihadiri Kepala Bidang Pengembangan Aparatur, Dei Natali Hamdi, serta seluruh anggota Tim Penilai Kinerja PNS dari berbagai unit kerja, termasuk pejabat struktural, fungsional kepegawaian, perwakilan Inspektorat, dan instansi teknis lainnya.
Dalam arahannya, Herwan Antoni menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi dalam pelaksanaan penilaian kinerja ASN.
Ia menyatakan bahwa kebijakan kepegawaian harus dijalankan secara hati-hati dan akuntabel.
" Sesuai dengan regulasi, setiap kebijakan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tugas kita adalah mengeksekusinya dengan tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak," tegas Herwan.
BACA JUGA:Respon Cepat Wagub Mian, Selesaikan Persoalan BPJS Kesehatan di Pulau Enggano
BACA JUGA:Meski Enggan Pindah, ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ikuti Program 'Open Karier'
Sementara itu, Kabid Pengembangan Aparatur, Dei Natali Hamdi, menjelaskan bahwa rapat ini tidak hanya membahas kenaikan pangkat, tetapi juga penyelesaian persoalan kepegawaian lainnya, terutama terkait mutasi pejabat fungsional yang belum memiliki formasi jabatan sesuai peta jabatan yang berlaku.
"Beberapa formasi yang telah disetujui Kemenpan RB ternyata tidak keluar sesuai dengan usulan. Hal ini berdampak pada tunjangan fungsional dan berimplikasi pada anggaran belanja daerah," ujar Hamdi.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan data terkait proses kepegawaian yang sedang berjalan, antara lain usulan kenaikan jabatan fungsional sebanyak 65 orang, pengangkatan kembali sebanyak 15 orang, alih kategori 1 orang dan pengunduran diri sebanyak 3 orang.
BKD juga menyarankan agar pengusulan mutasi internal dilakukan secara periodik dan terstruktur, guna menciptakan pemerataan jabatan dan efisiensi pengelolaan ASN.
Tim Penilai Kinerja ASN menyepakati pentingnya mendorong pemerataan jabatan fungsional dan mengawal pelaksanaannya sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem meritokrasi dan menciptakan birokrasi yang profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: