HONDA BANNER
BPBDBANNER

Orang Tua Bayar hingga Rp300 Juta Demi Anak Lolos Rekrutmen Bank Bengkulu, Total Uang 'Pelicin' Capai Rp2,35M

Orang Tua Bayar hingga Rp300 Juta Demi Anak Lolos Rekrutmen Bank Bengkulu, Total Uang 'Pelicin' Capai Rp2,35M

Terungkap fakta dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/7/2025). -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/7/2025).

Sejumlah saksi mengaku menyerahkan uang dalam jumlah fantastis, dengan harapan anak mereka bisa diterima sebagai pegawai di Bank Bengkulu. Total uang yang disebut-sebut dalam persidangan mencapai lebih dari Rp2,35 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Faisol SH, MH, juga mendudukkan dua terdakwa lain: mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Sebanyak delapan orang tua pegawai Bank Bengkulu yang lulus pada rekrutmen tahun 2024 lalu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi. Mereka adalah Agus Mulyadi, Dahirin, Dan Sudianto, Fazrul Hamidi, Isran Kasiri, Muhammad Hatta, Surya Darmawan, dan Yarfaun.

BACA JUGA:Sidang Rohidin Mersyah Cs, Direktur Operasional Bank Bengkulu Akui Luluskan 23 Nama 'Titipan' Eks Gubernur

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Rohidin Cs, 9 Kader Partai, Termasuk 2 Ketua DPRD, Akui Setor Dana Pilkada Lebih dari Rp3 M

Di persidangan, para saksi secara gamblang menceritakan praktik penyerahan uang demi kelulusan anak mereka. Agus Mulyadi mengaku meminta bantuan Rohidin untuk anaknya. Setelah diarahkan ke Anca, ia menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Anca setelah anaknya, MF, lulus.

Sedangkan Dahirin bertemu Isnan Fajri setelah diarahkan Gubernur Rohidin. Ia menyatakan siap membantu pemenangan Rohidin dalam Pilkada sebesar Rp250 juta jika anaknya diterima sebagai pegawai Bank Bengkulu.

Sudianto dalam kesaksiannya mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Isnan Fajri. Ia memberikan uang sebesar Rp250 juta setelah anaknya, VJ, lulus seleksi. Uang diserahkan di rumah dinas Sekda (Isnan Fajri) dan berasal dari hasil jual sapi serta tabungan.

Lain halnya dengan Fazrul Hamidi. Ia sempat bertanya langsung kepada Rohidin mengenai perekrutan. Ia menyerahkan uang Rp50 juta kepada Anca di kantor Gubernur pada September 2024. Meski diminta Rp150 juta, ia hanya mampu menyediakan Rp50 juta.

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Rohidin Cs: Kepala Sekolah Akui Kumpulkan Dana Pilkada Berdasarkan Jumlah Siswa

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Mersyah Diprediksi Memanas, JPU Akan Hadirkan 10 Pengusaha

Untuk Isran Kasiri, teman dekat Rohidin, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Anca setelah anaknya, YN, lulus seleksi. Penyerahan dilakukan di Indomaret dekat rumah Anca, atas arahan langsung dari Rohidin.

Saksi lainnya, Muhammad Hatta, paman terdakwa Anca, mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Anca setelah anaknya, MS, lulus seleksi. Uang itu disebut sebagai bentuk terima kasih kepada Rohidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: