Sidang Perdana Kasus Korupsi Tunjangan Prajurit Digelar, ASN Didakwa Rugikan Negara Rp 9,2 Miliar

Terdakwa Ali Kurniawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan prajurit (Tukin) di salah satu instansi militer di Provinsi Bengkulu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar pada Rabu, 19 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsya Ade Muri, SH, MH.
Penuntut Umum (JPU), Arif Wirawan, SH, MH, menjelaskan bahwa terdakwa Ali Kurniawan selaku ASN di Instansi militer ini diduga melakukan manipulasi data tunjangan prajurit aktif dengan cara mengubah nominal angka tunjangan secara sepihak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar.
Modusnya, terdakwa menambahkan angka nol di akhir nominal tunjangan prajurit yang tertera dalam data pengajuan. Dengan begitu, jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih besar dari seharusnya,” ungkap Arif kepada wartawan usai sidang, Kamis (19/6/2025).
perbuatannya, Ali Kurniawan didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Usut Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN
BACA JUGA:Buah ini Disebutkan 14 Kali dalam Al-Qur'an, dr Zaidul Akbar Paparkan Khasiatnya
Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair sesuai dengan UU Tipikor dan KUHP. Unsur pidananya sudah terpenuhi, dan akan kami buktikan dalam sidang berikutnya,” tegas Arif.
lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak kejaksaan akan menghadirkan saksi dari lingkungan instansi militer terkait guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap terdakwa.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: