Coba
HONDA BANNER

Kejati Bengkulu Titipkan Pengelolaan Mega Mall dan PTM ke Pemkot, Wali Kota Puji Kinerja Kejati

Kejati Bengkulu Titipkan Pengelolaan Mega Mall dan PTM ke Pemkot, Wali Kota Puji Kinerja Kejati

Kejati Bengkulu titipkan Mega Mall dan PTM yang disita kasus korupsi ke Pemkot. Wali kota Dedy Wahyudi apresiasi langkah hukum Kejaksaan -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah disita terkait kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset vital Kota Bengkulu, Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), kini resmi dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyerahan penitipan aset ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH, yang menyerahkan secara simbolis kepada Wali Kota Bengkulu, Deddy Wahyudi, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih, menjelaskan bahwa tujuan penitipan aset berupa Mega Mall dan PTM ini adalah agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan.

Mengingat kedua pusat perbelanjaan tersebut merupakan salah satu yang terbesar di Kota Bengkulu, kelanjutan operasionalnya sangat penting bagi perekonomian lokal.

BACA JUGA:Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu Memanas, Direktur PT Dwinsaha Selaras Abadi Ditetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Selangkangan Sering Gatal-gatal dan Bikin Tak Nyaman, dr Zaidul Akbar Sarankan Gunakan 3 Herbal Ini

“Hari ini kita melakukan pelaksanaan barang sitaan pada Pemkot Bengkulu atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan Mega Mall dan PTM. Untuk teknis pengelolaan akan diserahkan kepada Wali Kota," ujar Kajati, Kamis (5/6/2025).

Dengan diserahkannya pengelolaan Mega Mall dan PTM kepada Pemkot Bengkulu melalui Dinas Perindustrian, Kajati berharap pengelolaan oleh Pemerintah ini dapat berangsur normal kembali, meskipun proses hukum kasus dugaan korupsi masih terus berjalan.

"Setelah penitipan ini, kita serahkan seluruh teknisnya kepada Bapak Wali Kota terkait apa saja yang ingin beliau lakukan," tambah Victor.

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Bengkulu atas upaya penegakan hukum yang dinilainya berdampak positif terhadap Pemerintah dan masyarakat.

Dengan pengelolaan Mega Mall dan PTM yang kini diserahkan secara penuh kepada Pemkot, Wali Kota menyatakan akan segera menata dan membenahi agar kedua pusat perbelanjaan ini dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Bengkulu.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan ini sangat berkontribusi bagi daerah. Dengan itu, kami ucapkan terima kasih pada Pak Kajati yang sudah membuat penegakan hukum ini dan kami siap menerima amanah dari beliau," sampai Dedy, menunjukkan komitmen Pemkot untuk mengembalikan fungsi optimal aset daerah ini.

Sebagai informasi, selama 20 tahun Mega Mall dan PTM berdiri, kedua aset ini belum pernah memberikan kontribusi PAD kepada Kota Bengkulu. Atas kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Dwinsaha Selaras Abadi yang baru ditetapkan sebagai tersangka kemarin. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: